Curanmor di Medan, Ternyata Pelaku Sudah 17 Kali Beraksi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ternyata Personel Reskrim Polsek Medan Baru, meringkus dua pelaku spesialis pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), dan sudah 17 kali melakukan aksinya.

Menurut data yang diperoleh MUDANEWS.COM, dari kepolisian, kedua pelaku yang diringkus adalah Fendri Maruli Tua Siregar (37) warga Jalan Sei Mencirim dan Suparman Tanjung (45) warga Jalan Darussalam, Medan. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 17 kali.

“Keduanya telah 14 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Baru, dua kali di wilayah hukum Polsek Deli Tua dan satu kali di wilayah hukum Polsek Sunggal,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto, kepada wartawan, Jumat (30/6/2017).

Kapolsek mengatakan, Dari pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang oknum TNI seharga Rp 1,5 juta. Dan untuk pelaku Fendri telah dua kali merasakan masuk penjara, terkait kasus yang sama.

“Saat ini petugas masih memburu penadah sepeda motor tersebut,” sebutnya.

Selain kedua pelaku, personel turut menyita satu buah baju yang di beli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor. Selanjutnya, Satu unit sepeda motor Honda Supra yang kerap digunakan pelaku saat melakukan aksinya, terakhir satu buah kunci letter T.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Dan dalam penangkapan, personel terpaksa menembak bagian kaki kedua pelaku, karena keduanya melakukan perlawan kepada personil dan berusaha kabur ketika dilakukan pengembangan,” terangnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini