Penangkapan Mahasiswa Medan, Kapolrestabes Resmi Diprapidkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tim Hukum Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Sumatera Utara resmi mengajukan proses pra peradilan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho ke Pengadilan Negeri Medan.

Sandi Nugroho diprapidkan atas kasus dugaan salah prosedur ketika menggeledah sekretariat organisasi mahasiswa Formadas, dan penangkapan atas Cici Arya. Penggeledahan itu dilakukan polisi pascaunjuk rasa di depan Kampus USU beberapa waktu lalu.

“Mereka sudah melanggar Pasal 33 KUHAP. Karena mereka tidak membawa surat apapun saat penggeledahan Sekretariat Formadas,” kata Gumilar, Senin (15/5/2017).

Pengadilan Negeri Medan sudah menerima pengajuan gugatan dengan nomor permohonan pra peradiln 44/Pid.Pra/2017/PN MDN. Tim hukum tinggal menunggu kapan gugatan itu disidangkan.

“Sudah kita serahkan. Tinggal menunggu sidang,” katanya.

KORAK Sumut juga akan mengajukan prapid atas kasus penggeledahan sekretariat Gemaprodem pekan depan. Mereka akan menggugat Sandi Nugroho dengan kasus yang sama. Yakni penggeledahan yang dilakukan tanpa surat dari instansi terkait.

Untuk diketahui, polisi menggeledah dua sekretariat organisasi mahasiswa di Medan. Bahkan polisi sudah dua kali menggeledah sekretariat Formadas pada Kamis (4/5/2017) malam dan Jumat (5/5/2017).

Terakhir polisi menggeledah sekretariat milik Organisasi Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi (Gemaprodem) di kawasan Jalan Rebab, Padang Bulan, Selasa (8/5/2017) dini hari. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini