Penangkapan Mahasiswa Medan, KORAK Sumut Ajukan Penangguhan Penahanan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Sumatera Utara sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga mahasiswa yang ditangkap kepolisian saat unjuk rasa di depan Kampus USU yang berujung bentrokan.

Pangajuan penangguhan penanganan itu mengingat tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu masih berstatus mahasiswa.

“Mereka juga memiliki kewajiban menyelesaikan studinya. Jadi kita buat permohonan penangguhan penahanan,” kata Tim Hukum KORAK Sumut Gumilar Aditya, Senin (15/5/2017).

Alasan lain yang diungkapkan Gumilar adalah karena ketiganya bukan pelaku kriminal. Masing-masing orang tua dari tiga tersangka itu akan menjamin anaknya akan kooperatif apabila masih dibutuhkan pemeriksaan.

“Pada prinsipnya, pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Namun kita serahkan kepada pihak kepolisian apakah menyetujuinya atau tidak,” katanya.

Kini KORAK Sumut masih menunggu keputusan dari kepolisian. Mereka berharap polisi bisa menyetujui permohonan penangguhan penahanan itu.

Untuk diketahui, tiga mahasiswa ditetapkan menjadi tersangka pascaunjuk rasa Hardiknas di depan Kampus USU yang berujung pada bentrokan. Ketiganya adalah Sier Mensen Siahaan (19), Fikri Arif (21) dan Fadel Muhammad (24).

Beberapa waktu lalu tersangka Sier Mensen juga mengalami muntah darah didalam tahanan. Dia sempat dibantarkan ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan. Beberapa rekan Sier Mensen mengatakan dia memiliki riwayat penyakit jantung. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini