Korupsi Disdik Sumut, Kejaksaan Tinggi Akan Tetapkan Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Berita Medan – SUMUT. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan beberapa Disdik Kabupaten/Kota di Sumut.

Informasi diperoleh, Selasa (25/4), kasus dugaan korupsi itu disebut terkait penggunaan anggaran dalam pengelolaan Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Kementerian Pendidikan TA 2010 dan 2011, berdasarkan surat perintah penyelidikan Desember 2016.

Kemudian kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dan mark-up penggunaan dana DIPA Nomor: 023.12.3.079002/2013 Tahun 2013 pada Dinas Pendidikan Provsu berdasarkan surat perintah penyelidikan Desember 2014 jo surat perintah penyelidikan Februari 2017. Untuk penanganan kasus itu pimpinan di Kejaksaan sudah membentuk tim jaksa pemeriksanya.

Dalam upaya pengusutan dugaan korupsi uang negara dari Pusat untuk keperluan pendidikan itu. Kejati Sumut memanggil dan periksa pihak terkait seperti Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara untuk TA 2010, 2011 dan TA 2013 di Disdik Provsu, untuk dimintai keterangan pertengahan Maret 2017 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH kepada wartawan baru-baru ini membenarkan ada menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut dan beberapa Disdik Kota/Kabupaten.

Dia juga mengakui, untuk pengusutan kasus itu pimpinan telah membentuk tim jaksa penyidiknya di Pidsus. Namun, Sumanggar belum bersedia merinci mengenai materi kasus yang ditangani, termasuk soal nilai anggarannya.

Alasannya, karena proses hukum penanganan kasus itu belum dapat disebut sebagai pemeriksaan, melainkan masih proses penelitian dan pengumpulan bahan data dan keterangan (Pulbaket) atau permintaan keterangan di tingkat Lid (penyelidikan) dan belum tahap penyidikan (Dik).

“Benar, bidang Pidsus Kejatisu sedang menangani kasus dugaan penyimpangan di Dinas Pendidikan Sumut terkait DIPA dan sudah dibentuk timnya, tapi prosesnya masih tahap Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) di tingkat Lid,” pungkasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini