Kejari Geledah Kantor Disperindag Terkait Videotron

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dari Tim Pidana Khusus melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Jalan Karya Jasa, Rabu (15/3).

Kali ini, penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah. Di mana penggeledahan berlangsung kurang lebih selama tiga jam lebih.

Informasi beredar, penggeledahan ini bertujuannya mencari alat bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sarana informasi massal (Videotron) di Disperindag Medan tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 3,1 miliar.

“Penggeledahan ini secara diam-diam kami lakukan agar berjalan efektif. Tim yang menggeledah terdiri dari delapan orang. Ada 18 item dokumen yang kami sita,” kata Haris.

Di kantor Disperindag, Tim Kejari Medan menjelaskan, dokumen yang mereka cari berupa dokumen pendukung. Haris tak menampik, barang bukti utama sebelumnya telah dikantongi tim penyidik. Dokumen yang disita tim penyidik Kejati Medan berasal dari ruang Kepala Dinas, Tata Usaha dan Bidang Arsip.

Dikatannya, penggeledahan juga untuk memaksimalkan proses penghitungan kerugian negara yang saat ini tengah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

“Pekan lalu, BPKP mendatangi kami, kan audit kerugian negaranya juga saat ini tengah bergulir di BPKP. Maka dari itu, kami mencari alat bukti pendukung dari sana,” sebut Haris.

Sekedar diketahui, proyek pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok Disperindag Kota Medan menjadi sorotan publik, karena dinilai tidak memberikan manfaat. Videotron yang dipasang di sejumlah titik itu mati alias tidak berfungsi, diantaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah dan Pasar Simpang Limun.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini