Pelajar SMA dan Rekannya Kedapatan Simpan 113 Paket Sabu di Bawah Kasur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Siantar – JAS (17) yang merupakan pelajar di salah satu SMA Swasta ditangkap bersama temannya bernama Amri Adi (22). Keduanya ditetapkan sebagai pengedar. Polisi menyita 113 paket sabu seberat 21.20 gram dari dua rekanan ini.

JAS yang merupakan warga Jalan Ade Irma Suryani Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Siantar Utara diketahui masih bersekolah di salah satu SMA swasta di Pematangsiantar. Sedangkan rekannya Amri merupakan warga Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi menjelaskan, penangkapan dua pelajar ini berawal informasi masyarakat, menyebut di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari informasi itu, kita langsung lakukan pengintaian terhadap keduanya. Selanjutnya JAS dan Amri kita amankan di dalam rumah bandarnya,” beber Mulyadi, Minggu (12/3)

Ketika penyergapan di rumah tersebut, petugas lantas melalukan penggeledahan. Dan kedapatan mereka menyimpan sabu di bawah kasur.

“Saat digeledah kita temukan sabu-sabu di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur,” ungkapnya.

Sabu-sabu yang ditemukan sebanyak 113 paket kecil dengan total seberat 21,50 gram. Kemudian polisi juga menemukan selembar kertas catatan transaksi, handphone merk Himax berwarna putih dan uang sejumlah Rp100 .000.

Dari hasil interogasi, Mulyadi menegaskan kedua pelajar SMA ini merupakan pengedar. Sedangkan seorang bandar berhasil kabur melarikan diri.

“Kedua pelajar tersebut statusnya sebagai perantara (pengedar). Waktu kita tangkap, bandarnya tidak berada di rumah itu,”tegasnya.

Saat disinggung siapa bandar yang dimaksud, Mulyadi enggan membeberkannya.

“Masih dalam proses penyelidikan dan kepentingan pengembangan,”katanya.

Dia mengungkapkan, sesuai pengakuan kedua pelajar itu,  bahwa sudah dua bulan mereka menjadi pengedar dan menggeluti bisnis ilegal.

Mulyadi menuturkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna menentukan terlait penahanan terhadap JAS yang diketahui masih di bawah umur.

Namun Mulyadi menegaskan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [pa]

- Advertisement -

Berita Terkini