Ada Penipuan, Toko Elektronik Tanpa Izin Ditutup Paksa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva 

MUDANews.com, Simalungun (Sumut) – Petugas kepolisian sektor Saribudolok Polres Simalungun menutup paksa sebuah rumah toko (ruko) Conesa Lux Centre di Jalan STA Harangan Sidua-dua, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Ruko bisnis elektronik ini ditutup karena tidak memiliki izin dan dianggap meresahkan masyarakat, Sabtu (4/2).

Informasi dihimpun, Conesa Lux Centre yang bergerak di bidang jual beli barang-barang elektronik ini, diketahui melakukan jual beli dengan cara penipuan. Sebagaimana karyawan bertugas sebagai operator, pertama-tama menghubungi konsumen, melalui seluler dengan cara acak nomor.

Setiap konsumen mendapatkan sambungan telepon, maka operator mengatakan ‘Bapak/Ibu mendapatkan dan salah satu pemenang undian paket bingkisan gratis, dan untuk lebih jelasnya, Bapak/Ibu datang ke toko UD Conesa Lux Centre di Jalan STA Kelurahan Saribudolok’.

Ketika konsumen mengunjungi ruko dimaksud, bukannya menerima hadiah, justru konsumen diarahkan untuk membeli produk berbentuk paket kupon gosok. Paket kupon juga bervariasi di antaranya, paket 1A dengan nilai Rp 5.000.000, paket 2A dengan nilai Rp 7.000.000, paket 3A dengan nilai Rp 8.000.000 dan paket 4A dengan nilai Rp 10.000.000.

Selanjutnya, konsumen dapat memilih barang seperti Home Teater senilai Rp Rp 3.690.000, Juicer senilai Rp 2.990.000, Akupuntur senilai Rp 2.990.000, Mineral Water Rp 2.490.000, Freshcooker senilai Rp 1.290.000, Vakum Cleaner senilai Rp 2.990.000 dan Saunable senilai Rp 1.290.000. Dan apabila konsumen mendapatkan paket 1A, 2A, 3A dan 4A, maka konsumen dapat memilih barang sesuai jumlah paket yang didapat, namun harus membayarkan biaya administrasi terlebih dahulu senilai Rp 3.990.000.

Kapoolsek Saribudolok AKP B Manurung menjelaskan, atas dasar informasi tindak perlakuan penipuan ini, pihaknya langsung turun ke lokasi guna memperjelas permasalahan dimaksud. Informasi ini disebutnya diperoleh dari keluhan masyarakat setempat.

Dari hasil penyelidikan, benar adanya UD Conesa Lux Center tidak memiliki izin usaha dari instansi terkait. Ditemukan juga barang-barang disimpan di dalam toko itu tidak memiliki dokumen, berupa surat pengiriman barang atau bon faktur, sehingga tidak terdata tentang jumlah dan jenis barang. Begitu juga dengan karyawan pekerja sebanyak 11 orang, terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki tinggal di dalam ruko, hanya 1 orang memiliki identitas diri berupa KTP.

“Sudah kuta tutup karema tidak ada izinnya. Betul, hasil dari pemeriksaan kita, usaha Conesa Lux Centre tidak memiliki izin. Begitu juga dengan karyawannya, hanya 1 orang yang memiliki identitas pengenal,” kata Kapolsek AKP B Manurung dihubungi via seluler.

Lanjut Kapolsek, atas dasar temuan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Forkompimka Silimakuta dan langsung menutup ruko UD Conesa Lux Centre. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti.

“Kita tutup dan selanjutnya akan kita limpahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini