Agen Bus Medan Jaya Curi Hape Pelajar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan – Jopa Parpungan Sihombing (39), warga Jalan Perhubungan, Gang Damai, Tanjung Morawa dipolisikan lantaran nekad merampok telepon genggam milik Putri Alfi Syahri (16), warga Jalan Bakti, Gang Sekawan No 84, Kecamatan Medan Area, Selasa (28/2).

Diceritakan, sebelum kejadian, pelajar itu tengah pergi bersama kakaknya, Yanti Yusita mengendarai sepedamotor di Jalan Bawean, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Selasa (28/2) sekitar pukul 12.32 WIB.

Tiba-tiba, Jopa langsung memepet mereka. Korban awalnya tak sadar jika handphone Oppo F1 S miliknya telah raib. Setelah melihat gelagat Jopa, korban curiga dan langsung memeriksa kantong jaketnya. Ternyata, handphone senilai Rp 4 juta miliknya telah hilang.

Mengetahui itu, Alfi pun berteriak sekeras mungkin, “rampok, rampok, tolong, rampok,” ketus Alfi.

Mendengar teriakan Alfi, warga sekitar pun respon dan langsung mengejar Jopa. Jopa pun akhirnya berhasil diamankan warga. Setelah diamankan, kegaduhan sempat terjadi. Jopa dihantam oleh warga setempat.

Kepolisian yang mendapat informasi mengenai itu, langsung turun ke lokasi dan memboyong Jopa agar tak jadi bulan-bulanan warga.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu membenarkan kejadian itu.

“Tersangka berjalan dengan memepet korban dan korban curiga, kemudian melihat ke saku jaket sebelah kanan. Dan korban sadar bahwa handphone milik korban Jenis Oppo F1 S hilang. Korban langsung berteriak hingga tersangka akhirnya dikejar oleh saksi-saksi,” kata Wilson melalui pesan singkat (sms).

Sementara itu, atas perbuatannya Jopa pun harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya itu. Agen Bus Medan Jaya itu, kini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Medan Timur.

Imbas dari perbuatannya, Jopa terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. [pu]

- Advertisement -

Berita Terkini