Buat Info Hoax di FB Tentang Seorang Pejabat Pemko, Oknum DPRD Sidempuan Dipolisikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan : Indra

MUDANews.com, Padangsidempuan (Sumut) – Dilecehkan melalui jejaring sosial Facebook, pejabat sekretariat Pemko Padangsidempuan berinisial ISN polisikan oknum anggota DPRD Kota Padangsidempuan, Erwin Sinaga.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolresta Padangsidempuan, Minggu (19/2), laporan tersebut dilakukan ISN lantaran dirinya tak terima dengan tindakan yang dilakukan politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu. Pasalnya, dalam akun Facebooknya, Erwin Sinaga tampak memajang foto ISN bersama istrinya.

Parahnya, dalam caption tersebut Erwin menuliskan dengan bahasa Angkola, “on ma tukang dornguk di pemko on” yang artinya, “inilah tukang minum di pemerintahan ini”. Tidak sampai disitu, dalam komentarnya terhadap foto tersebut Erwin Sinaga juga menulis kalimat “durung lendir” yang artinya “agen lendir”.

Postingan Erwin tersebut pun mendapat respon dari sejumlah teman Erwin Sinaga di akun Facebook itu, seperti respon dari Parkolipan Harahap yang menulis, “pettema bang, so ita dornguk buse ia” yang diartikan, “tunggulah bang, biar kita minum juga dia”.

Selanjutnya, ada juga teman Erwin Sinaga yang mengibaratkan ISN terkena penyakit cacingan seperti postingan dari Sondang Rezeky.

Tak terima atas postingan tersebut, ISN pun melaporkan kejadian yang mempermalukan dirinya tersebut ke Mapolresta Padangsidempuan.

Kepada wartawan, ISN mengaku terkejut ketika sejumlah rekan-rekannya memberitau bahwa Erwin Sinaga nekat memposting kalimat hoax disertai foto istrinya. Parahnya lagi, akibat postingan tersebut, nama baiknya pun rusak.

“Postingan hoax yang dibuat oleh oknum anggota DPRD itu sudah merusak nama baik saya. Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan saya,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Effendi mengatakan, ISN sudah resmi membuat laporan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai ikut terlibat dalam postingan tersebut.

“Laporannya sudah kita terima. Dan dalam waktu dekat ini akan kita panggil sejumlah saksi yang terlibat dalam postingan itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, perwira berpangkat 3 balok emas di pundaknya ini mengatakan, atas tindakan tersebut Erwin Sinaga akan diganjar dengan pasal 310, 311, 312, perasaan tidak menyenangkan.
“Secepatnya, kami akan memanggil saksi saksi, sehingga oknum tersebut dapat ditindak secara hukum,” tegasnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini