Dugaan Korupsi Renovasi Terminal Batunadua Senilai Rp900 Juta, Kadishub Ditetapkan Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan : Indra

MUDANews.com, Padangsidempuan (Sumut) – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Terminal Batunadua tahun 2015 senilai Rp900 juta yang ditangani Satreskrim Polresta Padangsidempuan memasuki babak baru. Saat ini penyidik telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidempuan, Ahmad Bestari Lubis sebagai tersangka dalam dugaan korupsi.

Kepada wartawan, Senin (6/2), Kasat Reskrim Polresta Padangsidempuan, AKP Zul Efendi mengatakan, naiknya status tersangka kepada Ahmad Bestari Lubis tersebut tersebut terhitung sejak Januari 2017 lalu usai pihaknya melakukan pendalam terhadap kasus tersebut. “Sudah kita tetapkan Kadisnya (Ahmad Bestari) sebagai tersangka sejak awal Januari 2017,” ungkapnya.

Lebih lanjut, beber perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini, usai menetapkan status tersangka kepada Ahmad, pihaknya juga telah mengirim berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Namun, tak lama setelah berkas tersebut dilayangkan pihak Kejari Padangsidempuan mengembali berkas tersebut guna dilengkapi (P-19).

“Saat ini kita tengah melengkapi berkas tersebut. Soalnya, pihak kejaksaan lakukan P-19,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, dugaan kasus korupsi pada proyek renovasi mencuat sejak tahun 2016 silam. Saat itu, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap dana tersebut.

Guna mengusut dugaan kasus korupsi renovasi terminal Batunadua Kota Padangsidimpuan, pihak Kepolisian akan bekerjasama dengan pihak BPKP untuk melakukan audit, guna mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan terkait proyek bernilai Rp900 juta tersebut.

“Untuk bukti awal sudah kita dapatkan dari ahli konstruksi yang kita datangkan dari USU,dan ada indikasi kerugian sementara sebesar Rp300 juta,” ungkap KBO Reskrim Polres Psp Ipda JJ Harahap didampingi KanitTipikor Aiptu Yudi Hutabarat, Selasa (26/7/2016).

Untuk langkah awal, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BPKP. Setelahitu baru memanggil BPKP untuk guna melakukan audit.

Lebih lanjut Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Padangsidimpuan ini juga membeberkan, adanya penyimpangan yang terjadi pada proyek renovasi terminal Batunadua tersebut yaitu adanya dugaan mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya sesuai kontrak.

“Seperti triplek dan kaca yang dalam kontrakdinyatakan 5 milimeter namun yang dipasang ukuran 3,5 milimeter. Begitu juga dengan pagar, yang sesuai kontrak ada, namun kenyataannya tidak ada, serta sejumlah penyimpangan lainnya,” bebernya.

Sebelumnya diketahui, pihak Polres Padangsidimpuan sudah menaikkan status dugaan korupsi proyek renovasi terminal Batunadua itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Statusnya juga sudah kita naikkan dari lidik menjadi sidik,” ungkap JJ dan mengaku selama 2016 ini ada 2 perkara korupsi yang mereka tangani dan statusnya meningkat dari lidik menjadi sidik dan 3 kasus masih proses lidik.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini