Terlalu Dipercaya, Alumni SMKN 8 Kuras ATM Satpam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – M Isman (21), warga Jalan Pasar Lama, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang diamankan petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal karena menguras isi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Agustinus Tarigan (34), warga Jalan Bunga Rinte No 39, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Korban dan pelaku sudah lama kenal. Karena korban merupakan Petugas keamanan (Satpam) di SMK Negeri 8 Medan. Sedangkan pelaku adalah alumni di sekolah tersebut,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK dalam siaran persnya, Senin, (6/2).

Lanjutnya, Daniel menjelaskan, awalnya, kedekatan mereka terbangun karena remaja lulusan SMKN 8 itu sering meminjam rekening korban untuk keperluan pengiriman uang. Karena terlampau sering, korban pun mempercayai dan tersangka sudah sangat hapal nomor PIN ATM itu.

“Tersangka sengaja sering meminjam uang kepada korban. Dari situ, ia mengetahui nomor pin ATM korban,” jelas Daniel.

Lalu, niat jahat itu muncul saat korban lengah. Tersangka, mengambil kartu ATM dari dalam dompet korban, saat mengunjungi pos Satpam tempat korban bekerja pada Agustus 2016.

“Pelaku secara diam-diam mengambil kartu ATM dari celana korban yang tergantung di pos penjagaan. Setelah itu, pelaku langsung memindahkan Rp 10.100.000 uang dari ATM korban ke rekeningnya,” tambah Daniel.

Daniel menerangkan, setelah korban mengetahui uang di tabungannya terkuras, ia pun langsung memblokir rekening tersebut dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal.

“Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka yang langsung diamankan tanpa perlawanan dari rumahnya,” terang mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Daniel menuturkan, Isman ketika diinterogasi petugas mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Iapun langsung digelandang petugas ke Mapolsek Sunggal dan terancam dihukum karena melanggar ketentuan yang diatur dalan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini