Tim Advokasi GNPF MUI: Keterangan Saksi Fakta Menguatkan Dakwaan Ahok

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Kesaksian salah seorang saksi fakta yang diperiksa pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama Islam dengan terdakwa Ahok, Yuliardi yang merupakan Lurah Panggang Kepulauan Seribu dinilai menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh Tim Advokasi GNPF MUI, Selasa (24/1).

Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF-MUI, Nasrullah Nasution menjelaskan, saksi tersebut membenarkan bahwa Ahok memberikan pidato yang berisi tentang penodaan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagaimana yang beredar di media sosial Youtube.

Yuliardi juga membenarkan bahwa dirinya hadir pada saat Ahok memberi pidato yang isinya dinilai menistakan agama Islam.

Selain itu, Nasrullah juga mengatakan, Yuliardi memberi kesaksian yang menerangkan bahwa Pemprov DKI merekam pidato Ahok. Hal ini dinilai Nasrulloh sudah sesuai dengan keterangan dari para saksi pelapor yang menyatakan melihat pidato Ahok melalui video di Youtube yang diunggah oleh Pemprov DKI.

Atas hasil pemeriksaan saksi fakta tersebut, Nasrulloh semakin yakin Majelis Hakim akan menyatakan Ahok bersalah atas dugaan kasus penistaan agama Islam.

“Kalau melihat hasil persidangan kali ini, kami berkeyakinan Majelis Hakim akan memutus Ahok bersalah”, katanya, sebagaimana tertulis dalam Media Resmi GNPF-MUI.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini