Pengacara Sebut Penembakan Terhadap Rawi oleh Polisi Salah Prosedur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Terkait tewasnya tersangka Rawindra alias Rawi, yang terlibat dalam kasus pembunuhan KUNA, setelah ditembak polisi saat di tangkap pada Minggu (22/1), pihak keluarga mengatakan ada kesalahan prosedur atas penembakan terhadap Rawi.

Hal itu diungkap oleh Julheri Sinaga, pengacara yang ditunjuk pihak keluarga Rawindra alias Rawi untuk mendampingi kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap Rawi hingga meregang nyawa. Julheri Sinaga mengatakan, penembakan terhadap Rawi, ada beberapa kejanggalan. Kejanggalan itu lah yang membuat pihak keluarga keberatan atas apa yang di alami Rawi.

“Kita bisa lihat salah satu buktinya di internet, di situ kita bisa melihat foto Rawi, ketika ditangkap polisi tangan Rawi dalam posisi terborgol. Kemudian, kok bisa katanya Rawi, melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, dalam keadaan tangan di borgol,”kata Julheri Sinaga, ketika di wawancarai wartawan di depan gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Zulheri menambahkan, bahwa dirinya ditunjuk oleh pihak keluarga Rawindra alias Rawi untuk mendampingi proses hukum atas tewasnya kliennya setelah diterjang oleh timah panas polisi pada saat penangkapan. Masih kata Julheri, sebenarnya polisi bisa saja atau dibolehkan untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Karena hal itu juga diatur dalam undang-undang.

“Dalam undang-undang memang dibolehkan melakukan tindakan represif kepada tersangka, itupun kalau sudah mengancam nyawa petugas. Dan tindakannya itu bersifat untuk melumpuhkan yaitu daerah tubuh pinggang kebawah. Kalau ini, saya lihat ada tiga peluru yang bersarang dibagian dada dan perut klien saya. Sementara saat itu dia (Rawi) kan dalam keadaan terborgol,” kata Julheri lagi.

Julheri juga tidak melarang polisi untuk melakukan penegakan hukum, terkait kasus penembakan yang menyebabkan Kuna tewas. Apabila Rawi terbukti bersalah maka harus di proses secara hukum yang berlaku.

“Okelah kalau memang Rawi itu bersalah, tapi apakah harus diperlakukan seperti itu, Kita kan ada hukum untuk prosesnya?,” lanjutnya.

Julheri bersama tim kuasa hukumnya akan tetap mendampingi kasus tewasnya Rawi. Kedepannya Julheri dan tim kuasa hukum berencana akan menyurati Komnas HAM atas kejanggalan penangkapan dan tewasnya kliennya.

“Ini melanggar hukum. Karena kalau memang orang sudah ditangkap, kenapa harus dieksekusi. Kalau begitu untuk apa ada hukum. Kita akan surati Komnas HAM untuk melakukan investigasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara saat paparan kasus pada Minggu (22/1) mengatakan, dua tersangka Putra dan Rawi ditembak petugas karena melakukan perlawanan. Karena melawan Putra dan Rawi pun tewas ditembus timah panas polisi.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini