Kemkominfo Blokir 9 Situs Penyiar Informasi Hoax

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Perkembangan teknologi informasi melalui media internet kini sangatlah kencang. Untuk itu masyarakat Indonesia harus lebih selektif dalam memilah dan memilih informasi yang dapat dipercaya.

Untuk membentengi masyarakat dari peredaran berita yang tidak dapat dipercaya kebenarannya, atau yang biasa disebut dengan istilah hoax, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir situs-situs yang diduga mengandung informasi yang mengandung unsur hoax.

Dari informasi yang diperoleh, ada 9 situs yang baru-baru ini telah diblokir oleh Kemkominfo. Adapun ke sembilan situs tersebut, diantaranya adalah, nahimunkar.com, gensyiah.com, kiblat.net, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, voa-islam.com, dakwahtangerang.com bisyarah.com.

Informasi tersebut mendapat pembenaran dari Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan. Ia menyampaikan bahwa kesembilan situs tersebut telah dicek kebenarannya dan memang benar melakukan penyebaran berita yang mengandung unsur hoax.

“lembaga negara yang berkaitan dengan itu merekomendasikan untuk diblokir. Saya dilaporkannya begitu, dan tadi malam sudah dikirimkan surat untuk melakukan pemblokiran sembilan situs tersebut kepada para operator dan Internet Service Provider (ISP). Harusnya hari ini sudah berjalan,” ungkap Samuel seperti dilansir merdeka.com pada (31/12).

Semmy, begitu pria itu akrab dipanggil, mengungkapkan bahwa jika ada dari kesembilan situs itu tidak terima akan tindakan pemblokiran ini karena dituding menyebarkan informasi-informasi hoax, dipersilahkan untuk mengikuti mekanisme yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Sepanjang 2016 Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 773.000 situs berdasarkan 10 kategori yang mengandung unsur SARA, penipuan/perdagangan ilegal, narkoba, perjudian, radiklisme, kekerasan, anak, keamanan internet, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dan situs yng paling banyak mengalami pemblokiran adalah situs yang mengandung pornografi.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini