Stabilitas Sosial Ekonomi dan Implementasi Undang-Undang Omnibus Law

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh: Fathorrahman Fadli

MUDANEWS.COM – Setelah Undang Undang Omnibus Law (UUOL) disahkan DPR, kini pemerintah Jokowi dan DPR bingung sendiri. Kebingungan itu terjadi pada dua sisi, ya sisi DPR, ya sisi Presiden Jokowi sebagai pemerintah.

Pada sisi DPR, mereka bingung karena ternyata naskah UUOL itu masih membutuhkan editing karena ditemukan banyak salah ketik.

Bahkan menurut anggota parlemen dari fraksi PKS, isinya antara pasal yang satu dengan pasal yang lain bersifat kontradiktif. Soal editing itu tentu perkara sangat aneh. Kok bisa, naskah selevel UU strategis bisa salah ketik? Padahal peristiwa salah ketik “satu kata” dalam UU bisa berakibat fatal. Kira-kira seceroboh itukah DPR sebagai lembaga negara; mengesahkan UU yang isinya banyak salah ketik dengan pasal-pasal yang kontradiktif pula?

Dalam prosesi penyusunan UU, kesalahan itu terjadi dalam proses legal drafting. Nah, mengingat yang mengajukan draft UUOL itu berasal dari pemerintah dan bukan inisiatif DPR, maka jelas kesalahan legal drafting itu terjadi dari pihak pemerintah.

Lalu siapa yang harus memperbaikinya? Dalam mekanisme politik penyusunan UU, suatu UU baru seharusnya dibahas secara komprehensif dilevel DPR dari substansinya hingga titik komanya. Seluruh pasal-pasalnya diperdebatkan, dikaji dari berbagai sudut disiplin ilmu pengetahuan, dan apa saja dampaknya secara ideologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, keamandan dan ketertiban, serta pertahanan negara.

Penyusunan UU yang normal dilakukan di berbagai negara, maka seharusnya didahului oleh adanya Naskah Kajian Akademik atas UU tersebut. Apa saja alasan-alasan secara akademis yang memperkuat suatu Undang Undang harus dilahirkan. Tiga kelemahan UUOL itu terjadi pada level persiapan naskah akademik, legal drafting hingga terjadi banyak salah ketik, dan di level pembahasan di DPR.

Dari sudut sosial, UUOL ini tidak mendapatkan masukan, pandangan, serta uji publik. Uji publik diperlukan dalam konteks penyempurnaan atas pasal-pasal yang muncul dalam draft yang akan dijadikan Undang-Undang. Semua kecerobahan itu terjadi pada UUOL tersebut. Oleh karena itu, maka UUOL itu rasanya tidak mungkin segera bisa diimplementasikan oleh pemerintah meskipun dipaksakan akan diberitakan dalam lembaran negara sebagai dokumen hukum.

Respon Dunia Usaha

Ada pertanyaan penting perlu dikemukakan disini yakni, apakah kalangan dunia usaha happy dengan UUOL tersebut. Fakta menyebutkan bahwa tidak semua mengatakan happy. Justru mereka takut, karena stabilitas sosial semakin terganggu dengan kondisi masyarakat yang tak stabil.

Dahlan Iskan misalnya bilang rata-rata pengusaha justru kaget menyaksikan keberanian pemerintah dalam menyerahkan draft RUU itu ke DPR hingga disahkan awal pekan ini.

Menurut Dahlan, Pengusaha pada umumnya memang terkejut oleh keberanian pemerintah mengajukan RUU Cipta Kerja itu. Para pengusaha justru tidak terkejut kalau DPR dengan cepat mengesahkannya. Pengusaha melihat kelakuan DPR itu sudah bisa ditebak. Siram uang semua lancar (SUSEL). Meskipun ada juga yang bandel karena mengambil sikap oposisi. Nah, masyarakat diuntungkan mengetahui kebobrokan UUOL itu justru dari partai Oposisi dan kalangan akademi yang kritis. Mereka biasanya rajin membangun wacana tanding atas isu dan kepentingan pemerintah yang didukung oleh partai partai pendukung. Dalam kasus UUOL itu fraksi PKS lebih banyak melakukan kajian kritis atas UU setebal 905 halaman itu. Saya bisa pastikan anda akan mabok membacanya. Kecuali pengacara hebat sekelas Bang Hotman Paris Hutapea, “Adik-adik pengacara harus cepat membaca UUOL itu, mengapa, because this is money”, pintanya suatu ketika.

Lalu apa yang akan terjadi jika UUOL itu dipaksakan berjalan. Pemerintah akan mabok darat. Mereka harus bekerja membuat 500 an Peraturan Pemerintah agar UUOL bisa diimplementasikan dilapangan. Membuat peraturan pemerintah justru tiga kali rumitnya dibanding dengan membuat pasal-pasal ngawur dalam UUOL tersebut. Mengapa? Karena peraturan pemerintah harus memberi tafsir implementatif dari UUOL yang rumitnya bukan main. Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lain. Oleh karena itu pemerintah harus juga menyesuaikan dengan pasal-pasal UU terkait yang jumlahnya ratusan.

Dari sudut dukungan publik, UUOL ini sangatlah lemah. Semua elemen penting masyarakat tidak ada yang mendukung; mulai dua ormas Islam terbesar NU dan Muhammadiyah, OKP seperti HMI, PMII, GMNI, GMKI, IMM, Hikmah Budhi, LSM, maupun Organisasi Organisasi kemasyarakatan lainya. Mereka menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja itu. Nir dukungan publik itu tentulah menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintahan Jokowi juga akan menuai tantangan di bidang nonpolitik: yakni di bidang keamanan dan ketertiban. Khususnya dalam menghadapi demo besar kalangan buruh, mahasiswa dan.masyarakat luas di hari-hari yang akan datang. Pertanyaannya, apakah Jokowi akan tetap kuat menghadapi tantangan dari lapangan ini. Wallahu a’lam. Yang sudah pasti, rata-rata dunia usaha tidak happy dengan UUOL tersebut. Hal itu berarti mereka juga sedang berada dalam dilema berat. UU yang mana yang akan mereka jadikan sebagai pedoman dalam menjalankan dan mengembangkan usaha mereka.

Dalam perspektif kajian manajemen strategik korporasi, pengusaha berada dalam stagnasi (wait and see), dan itu berarti menuju kematian. Sebab pengusaha tidak mau ceroboh, mengambil tindakan tanpa ada kejelasan dukungan dari faktor-faktor eksternal lingkungan bisnis yang kondusif bagi dunia usaha.

Sisa pertanyaan berikutnya adalah seberapa pentingnya Omnibus Law Cipta Kerja ini bagi pengusaha? Apakah menjadi jaminan bagi majunya perekonomian nasional?

Dahlan Iskan menyebutnya “Belum tentu,” Lalu, UU itu untuk siapa? Kondusif bagi pengusaha jenis apa?

Dahlan mencoba memberikan bandingan. Menurutnya, jika pengusaha diberi dua pilihan, pasti pengusaha memilih kondisi masyarakat yang kondusif. Sebab, pilihan pertama soal UU yang berlaku selama ini yang menjengkelkan pengusaha, itu masih bisa diatasi. Pengusaha masih bisa mencari jalan keluar untuk mengatasinya.
Alasan Dahlan, meskipun ada UUOL itu tapi masyarakatnya tidak stabil, pengusaha akan lebih sulit. Nah lho.

Sebab Dahlan paham betul bahwa hukum besi dalam berbisnis adalah masyarakat yang stabil. Itulah mengapa, pemerintahan Soeharto mampu bertahan 32 tahun karena beliau mampu menciptakan masyarakat yang stabil. Dan kemajuan perekonomian suatu bangsa, hanya bisa diraih kalau tercipta kestabilan dalam masyarakat. Tanpa itu, aikap otoriter Jokowi hanya membuahkan petaka dalam masyarakat. Dan, wajar pula jika publik kritis menyebut UUOL itu sebagai UU Cilaka*

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesia Development Research/IDR, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang dan alumnus HMI

- Advertisement -

Berita Terkini