Dampak Corona Bagi Warga Langkat, Siap-siap Dapat Bantuan dan Ini Kriterianya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM mengeluarkan perihal Permintaan Data Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19 yang akan mendapatkan bantuan.

Hal tersebut, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2020, Tanggal 2 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Gubernur Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Nomor : 13/GTCOVID-19/IV/2020, Tanggal 2 April 2020 perihal Data Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19 dan juga semakin meluasnya wabah Pandemi Corona Virus Desease 2019 di Provinsi Sumatera Utara sehingga berdampak memperlambat perekonomian khususnya bagi kalangan ekonomi bawah (masyarakat miskin).

“Diminta kepada Saudara agar mengirimkan data keluarga miskin/rentan miskin yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tapi bukan penerima Program Keluarga Harapan, Bantuan Sembako atau Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah yang terdampak Covid-19 dengan format by name by addres, No KK, NIK dan pekerjaan (sesuai format terlampir),” kata Sekda Indra, Senin (6/4/2020).

Pendataan dilakukan dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa yang disebutkan Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya.

Dampak Corona Bagi Warga Langkat, Siap-siap Dapat Bantuan
Surat Perihal perihal Permintaan Data Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19

Adapun yang dapat dijadikan rujukan dalam melakukan pendataan adalah kelompok masyarakat yang berasal dari keluarga miskin (masyarakat pra sejahtera) bukan penerima Bantuan Sosial (PKH dan atau Sembako) serta masyarakat rentan miskin terdampak Covid-19 sehingga hilangnya sumber penghasilan/pekerjaan antara lain :

Pelaku usaha ekonom non formal misalnya penjual kue/jajan di sekolah penjual makanan di tempat hiburan, penjaja makanan keliling/asongan di pinggir jalan, buruh pabrik yang dirumahkan/PHK dan bukan merupakan buruh tani termasuk TKI yang di pulangkan dari luar negeri.

Kemudian, supir sudako/angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online lainnya, guru madrasah/ngaji di desa yang berhenti karena muridnya libur, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, penggali kubur, mubaligh/Pendeta, penunda wisata dan petugas parkir di kawasan wisata, dan pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial/ekonomi akibat Covid-19.

“Penetapan data masyarakat penerima bantuan sosial ekonom terdampak Covid-19 bersumber dari Desa/Kelurahan yang di tetapkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan yang melibatkan Kepala Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun/Lingkungan, dan unsur elemen masyarakat lainnya yang diperlukan (Foto copy Berita Acara Musyawarah disampaikan) setelah dilakukan pendataan oleh petugas Desa/Kelurahan dengan memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud sebelum data tersebut disampaikan Pemerintah Kecamatan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Langkat,” jelasnya.

Selanjutnya Data yang ada di DTKS bukan penerima Bantuan Sosial (PKH atau Sembako) akan diserahkan untuk dilakukan verifikasi dan validasi kelayakan oleh Desa/Kelurahan serta Kecamatan untuk menjadi prioritas pengusulan dan data selambat-lambatnya diserahkan tanggal 8 April 2020 ditujukan kepada Bupati Langkat c/q Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat dalam bentuk hard copy (lampiran format excel) dan soft copy dikirimkan melalui (email : dinsoslangkatbidangppk@gmail.com). Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini