Hore! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan, pada November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan.

Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (US$) menjadi Rp13.939,47, nilai ICP menjadi 65,27 US$/Barrel, tingkat inflasi rata-rata 0,29%, dan harga patokan batu bara Rp783,13/kg.

“Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April – Juni demi menjaga daya beli dan daya saing,” kata Agung.

Berikut tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2020: Pertama, tarif Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;

Kedua, tarif Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);

Ketiga, tarif Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;

Keempat, tarif Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga BPP tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien.

 

- Advertisement -

Berita Terkini