Tidak Sesuai UMK PerGub, Gaji Karyawan PKWT PTPN II Sawit Seberang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kerja keras bercucuran keringat di bawah terik matahari, itu lah pekerjaan yang dilakukan karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang mereka kerjakan sehari-hari di Kebun PTPN II Unit Sawit Hulu Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.

Malang nian yang dialami oleh ratusan karyawan PKWT tersebut, kali ini mereka harus menerima upah yang tidak sesuai UMK (Upah Minimun Kabupaten) Tahun 2019 di tempat mereka bekerja, tepatnya di Unit Kebun Sawit Hulu PTPN II.

Ketika di konfirmasi pekerja PKWT di lapangan mereka mengeluh tentang belum adanya kenaikan gaji yang belum mereka terima dari bulan januari sampai bulan juni. Masalah basis borong yang diberikan oleh menejemen PTPN 2 terlampau tinggi sehingga merugikan pihak kernet muat yang kadang bekerja dari pagi sampai malam hari.

“Kami sampai sekarang belum terima kenaikan gaji untuk tahun 2019 yang telah ditetapkan PerGub bang, kami gak tau apa persoalannya kok bisa seperti ini bg,” beber karyawan PKWT.

Menurut mereka sangat di sayangkan Keputusan Gubernur  Sumatra Utara Tentang Kenaikan Upah (gaji) Tahun 2019 yang tudak diindahkan oleh PTPN Unit Kebun Sawit Hulu. Sampai sekarang mereka hanya menerima upah Tahun 2018.

“Kami disini gak brani mempertanyakan hal ini kepada pihak management bang, bisa-bisa kami dipecat pulak setelah itu,” ketus karyawan PKWT.

Disamping gaji kami yang tak sesuai UMK tahun 2019, lebaran kemarin kami menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai dgn Upah. Kami berharap agar dinas terkait memperhatikan nasib kami disini bang,” harapnya.

Selain itu, masalah basis borong yang diberikan oleh menejemen PTPN 2 terlampau tinggi, sehingga merugikan pihak kernet muat.

“Kadang mereka (kernet muat) bekerja dari pagi sampai malam hari, mereka hanya mendapatkan hasil lembur 200 ribu sampai 300 ribu per bulan bang,” sambung narasumber.

Ketua Cabang Serikat Buruh Bersatu Indonesia (KC SBBI) Kabupaten Langkat, Viktor Sitorus Pane meminta kepada Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat dan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan propinsi Sumatra Utara menindak Tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN II Kebun Unit Sawit Hulu. Tentang Kenaikan Upah 2019 dan THR yang tidak full dibayar sesuai dengan upah terhadap PKWT panen.

“Sangat kita sayangkan, Keputusan Gubernur  Sumatra Utara Tentang Kenaikan Upah (gaji) Tahun 2019 telah ‘dikangkangi’ oleh manajemen PTPN II Sawit Hulu. Buktinya, sampai saat ini upah yang dibayarkan masih upah tahun 2018. Padahal UMK sudah resmi diberlakukan oleh keputusan Gubernur berlaku dari Bulan Januari 2019,” beber Viktor Sitorus Pane.

Tempat terpisah, dikonfirmasi Senin (1/7/2019) Jam 14.00 WIB KTU (Kantor Tata Usaha) yang akrab dipanggil Pulungan tersebut, dirinya tidak ada di kantor Unit Sawit Hulu dengan beralasan rapat di kantor distrik. Dan ketika ditelpon dirinya tidak menjawab dan di whatsapp tidak membalas. Berita Langkat, Wahyu

 

- Advertisement -

Berita Terkini