Penertiban Papan Reklame, PT. Multigrafindo Mengadu Ke DPRD Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Imam

MUDANews.com, Medan (Sumut) – PT. Multigrafindo mendatangi Komisi D DPRD Kota Medan, Rabu (8/3). Kedatangan PT. Multigrafindo mengadukan keberatannya terkait penertiban papan reklame yang dilakukan oleh Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan.

Menurut pengakuan Direktur Utama PT. Multigrafindo, Irwandi, pihaknya mengeluhkan pendirian papan reklame oleh pihak lain. Padahal, PT. Multigrafindo mendapat larangan untuk mendirikan papan reklame di zona terlarang. Namun hanya PT. Multigrafindo saja yang diminta untuk menertibkan papan reklame sedangkan pihak lain tidak diperintahkan.

“Kenapa cuma kami (PT. Multigrafindo) saja yang diperintahkan untuk menertibkan sedangkan yang lain tidak,” keluhnya.

Dihadapan Komisi D DPRD Kota Medan, Irwandi juga menceritakan, PT. Multigrafindo pernah medirikan papan reklame di Jl. Thamrin tapi diperintahkan Pemko Medan untuk ditertibkan sendiri.

“Kami (PT. Multigrafindo) pernah mendirikan papan reklame di Jl. Thanrin tapi diperintahkan sama pak Eldin untuk menertibkan sendiri, selanjutnya saya bongkar. Tapi setelah dibongkar, ada papan reklame baru yang berdiri disitu,” ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi D DPRD Kota Medan yang juga dihadiri Kepala Satpol PP Kota Medan M. Sofyan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini