Ketua DPRK Aceh Tamiang, Hasil Pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang Tidak Sah Tentang KIP karena Melanggar Peraturan dan Qanun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, ACEH TAMIANG – Komisi I DPRK Aceh Tamiang mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023 – 2028, tertanggal 14/7/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Miswanto menimbulkan kontroversial dan kehebohan karena melanggar pasal 99 ayat (4) Peraturan DPRK Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib DPRK Aceh Tamiang.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto menyampaikan KISRUH tentang Surat Komisi I tgl 14 Juli 2023. No : 11/Pansel KIP ATAM/2023, mengenai Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen KIP Kab. Aceh Tamiang Periode 2023 s/d 2028.

“Saya sampaikan bahwa Hasil Pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang Tidak Sah karena tidak memenuhi Ketentuan dan Melanggar pasal 99 ayat (4) Peraturan DPRK Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib DPRK Aceh Tamiang,” ujar Suprianto dalam keterangannya persnya, Senin (17/07/2023).

Rapat Komisi yang dilakukan oleh komisi 1 DPRK Aceh Tamiang dilakukan diluar kantor DPRK Aceh Tamiang sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai sebuah produk hukum DPRK karena melanggar Qanun No 6 tahun 2016 dan melanggar pasal 50 huruf (k)peraturan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang, dikarenakan sampai hari ini belum menyampaikan secara tertulis kepada ketua DPRK hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KIP aceh tamiang priode 2023 s/d 2028.

“Saya sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang sangat keberatan dan tidak dapat menerima perihal pengunaan atas nama dan penggunaan stempel ketua DPRK pada surat Nomor: 11/pansel KIP ATAM/2023 Tanggal 14 juli 2023 tentang pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Tamiang priode 2023 s/d 2028 dikarenakan tanpa sepengetahuan dan seizin saya,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Terkini