Pembangunan Infrastruktur yang Akan Diprioritaskan Pemerintah di Tahun 2017

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Dalam rangka percepatan permbangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan pelayanan kepaada masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia akan segera melakukan penambahan jenis infrastruktur prioritas, penguatan Komite Percepatan Pembaangunan Infrastruktur Prioritas (KPIP), dan percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.

Sebagai legalitas percepatan pembanunan infrastruktur prioritas tersebut, Presiden Joko Widodo tandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor `122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Infrastruktur fasilitas pendidikn, pariwisata, kesehatan ditambahkan menjadi perencanaan prioritas dalam Perpres tersebut.

“Dalam Perpres ini, pemerintah menambahkan infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, dan infrastruktur kesehatan ke dalam jenis infrastruktur prioritas dari yang sebelumnya ada,” tulis siaran pers Setkab pada laman web resminya, Rabu (11/1) pagi.

Infrastruktur pendidikan yang masuk dalam Perpres tersebut meliputi sarana pembelajaran, laboratorium, pusat pelatihan, pusat penelitian, sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan, ruang praktik siswa, perpustakaan, dan fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.

Perpres tersebut secara resmi dijalankan sejak berlakunya perundangan Menteri Hukum dan HAM.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2016.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini