DPP GMPP Sumut Minta DPRD Medan Gunakan Hak Interpelasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Imam

MUDANews.com, medan (Sumut) – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan (GMPP) Sumatera Utara menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Medan jalan Kapten Maulana Lubis no. 1 Medan, Senin (27/2)

Dalam aksinya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMPP Sumut menilai selama satu tahun 10 hari kepemimpinan Walikota Medan tidak memberikan dampak dan pengaruh yang begitu nyata bagi perkembangan dan kemajuan Kota Medan sebagai Kota Metropolitan. Banyak permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh Pemko Medan.

Mereka mengkaji Walikota Medan tidak bersikap tegas dan diduga tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait sengketa bangunan Podomoro dan PT. ACK.

Hal ini disampaikan Safar Hasibuan selaku Kordinator aksi. Dalam orasinya, DPP GMPP meminta Walikota untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan merubuhkan bangunan Podomoro.

“Kami meminta kepada Bapak Walikota Medan Dzulmi Eldin untuk merubuhkan bangunan Podomoro melalui Dinas Perkim, meruntuhkan gedung PT. ACK,” teriak Safar dalam orasinya.

Aksi yang diikuti puluhan massa aksi ini sebelumnya menyampaikan orasinya di depan kantor Walikota Medan dan selanjutnya berpindah ke depan kantor DPRD Kota Medan untuk meminta anggota dewan menggunakan Hak Interpelasinya kepada Walikota Medan.

“Kami minta kepada DPRD Medan untuk menggunakan Hak Interpelasinya kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin, apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan mengajak seluruh masyarakat untuk meminta DPRD Kota Medan menggunakan Hak Interpelasinya,” tuntun Safar di depan Kantor DPRD Kota Medan.

Dalam orasinya lagi, Safar menyampaikan Dzulmi Eldin bukan Walikota Medan melainkan Walikota Podomoro. Mereka menilai Walikota Medan terkesan takut dan berpihak kepada Podomoro bukan kepada masyarakat.

“Katanya Medan Rumah Kita, tapi ternyata tidak. Dzulmi Eldin bukanlah Walikota Medan melainkan Walikota Podomoro,” ungkap Safar.

DPP GMPP Sumut ini juga menyatakan bahwa Pemko Medan tidak mampu memperjuangkan aset negara, seperti taman cadika dan taman Gajah Mada. Mereka juga menilai Pemko Medan tidak bersikap tegas kepada kontraktor provider seluler telekomunikasi, kareta banyaknya tower BTS yang berdiri tidak memiliki izin, seperti di Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini