Pembentukan UPT Baru, Harus Tunggu Pergub

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah melantik  sebanyak 379 pejabat eselon III di seluruh dinas dan badan yang ada dalam empat periode sejak awal Januari lalu. Sementara untuk jabatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang akan membantu satuan kerja perangkat daerah (SKPD), menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip mengatakan, hingga kini pelantikan pejabat eselon III di lingkungan SKPD yang ada sudah dilakukan sebanyak empat kali yakni pada 6 Januari 21 orang, kemudian pada 13 Januari 103 orang, 20 Januari 174 orang, dan yang terakhir pada 30 Januari sebanyak 81 orang.

“Aturannya untuk UPT yang baru dan belum diangkat menunggu adanya Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Kaiman, Rabu (1/2).

Menurutnya, pembentukan UPT baru dimaksudkan adalah berdasarkan kebutuhan melihat dari luas wilayah dan cakupan kerja. Jika dibutuhkan, maka bisa dibentuk  untuk membantu kerja SKPD yang ada.

“Bisa jadi dibentuk yang baru, tetapi sifatnya adalah apa yang dibutuhkan instansi itu,” sebutnya.

Meskipun belum diketahui SKPD mana saja yang akan memiliki UPT baru, namun Kaiman menyebutkan kemungkinan pembentukannya adalah karena mengikuti Undang-Undang 23/2014, dengan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18/2016 serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 6/2016.

Namun untuk rencana keberadaan UPT baru tersebut, lanjut Kaiman, tingkat kepangkatan berubah dari III a menjadi III b. Dengan kata lain, berbeda dengan bidang atau bagian di SKPD.

“Bedanya kalau dulu itu kepala UPT eselon III a, tetapi sekarang menjadi eselon III b, jadi turun,” katanya, seraya menyebutkan bahwa posisi di dinas pendidikan disebut cabang dinas atau setingkat UPT.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini