Kades Kuala Indah Batalkan Seluruh Surat Tanah Timbul

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MudaNews.com, Batubara (Sumut) – Masyarakat Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara kembali datangi kantor DPRD setempat, Senin (17/4).

Kedatangan perwakilan masyarakat lebih kurang 70 orang itu menuntut Komisi A DPRD Batubara agar menyelesaikan tugas mereka yang mereka nilai belum tuntas, dalam kasus penjualan lahan tanah timbul di Dusun IV Pantai Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka.

“Memang pada tanggal 6 Maret 2017 lalu Ketua DPRD Batubara Selamet Arifin didampingi Ketua Komisi A Suriadi, Tarukim Kabid Sengketa Tanah, Rapian Tony SH MSi, Camat Sei Suka, Miarsih SP, Kades Kuala Indah Matsyah didampingi BPDnya dan mantan Kadus Dusun IV OK Adnan beserta perwakilan masyarakat M Safi’i dan OK Murah. Melakukan penijauan lapangan,”kata OK Kamaruddin.

Menurutnya, dalam peninjauan itu menyimpulkan bahwasanya tanah itu milik negara dan tidak boleh dikuasai atau diperjual belikan.

Lalu membuat kesepakatan agar surat yang telah ditimbulkan oknum kades ditarik kembali termasuk surat yang dimiliki oknum kades bersama kroni-kroninya. Anehnya setelah kesepakatan itu dibuat surat yang ditarik itu hanya dari masyarakat saja, tapi surat kepemilikan kades atas tanah itu bersama kroni-kroninya tidak ditarik sebab lahan itu ada yang dijualnya.

Hal itu dibuktikan dari isi surat perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan, “Kami masyarakat bukan tidak setuju kalau tanah itu dikembalikan ke negara, kalau sesuai aturan yang ada silahkan. Kalau masyarakat tidak bisa mendapat, Kades juga harus tidak mendapat. Jangan masyarakat saja yang dipersulit, tapi kades dan kroni -kroninya tidak mau mengembalikan tanah itu,”ujarnya.

*Kades Batalkan Surat Tanah Timbul*
Terpisah dalam rapat dengar pendapat diruangan Komisi A dipimpin Ketua Suryadi didampingi anggota lain, dihadiri Kadis LH Batubara Zainal Manurung, Kabag Hukum Rahmad Sirait dan Kabid Sengketa Tanah Rapian Toni SP Msi.

Kades Kuala Indah Matsyah mengatakan, bahwa sesuai kesepakatan dalam upaya yang dilakukannya untuk menarik dan membatalkan semua surat tanah timbul didusun IV Desa Kuala Indah.

“Saya siap menarik kembali semua surat yang telah saya keluarkan. Cuman ada kendala karena ada sebagian surat SKGR itu sudah diperjual belikan,”jawab Matsyah.

Kadis Lingkungan Hidup Zainal Manurung saat dimintai tanggapannya mengatakan, surat yang sudah diterbitkan aturan pencabutannya bagai mana, kalau dari LH tidak bisa bisa berkomentar.

Tapi menurut Zainal berdasar pengetahuannya sewaktu menjabat Kadis Kehutanan Batubara, bahwa tanah yang timbul akibat abrasi menjadi kawasan areal penggunaan lain. “Ini diluar hutan ini kewewenangan bupati mau kemana diberikan bupati.

Kalau dilihat saat ini sangat banyak tanah timbul diwilayah pesisiran pantai Kabupaten Batubara. Jadi ya sudah lah gak usa ini dibesar-besarkan, semua tanah pesisiran pantai mulai dari Inalum itu berharga, orang bapak-bapak ini mau miskin apa senang,”ucap Zainal.

Kabag hukum Rahmad Sirait, menjelaskan dirinya tidak dapat berkomentar terkait masalah itu.

“Saya komentar apa lagi tanah abrasi atau tanah timbul itu kan sudah ada ketentuannya. Seharusnya pemerintahan desa berkoordinasi dulu dengan Pemkab Batubara terkait masalah tanah seperti ini, kemudian sesuai kesepakatan dan permintaan masyarakat harus ada komitmen dari pemerintahan desa bahwa kepemilikan tanah itu tidak resmi dan suratnya harus ditarik kembali,”sarannya.
Sementara menurut Kabid Sengketa Tanah Perkim Batubara, Rapian Toni menegaskan UU Aggraria No 1 tahun 2014 atas perubahan UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisiran pantai, jelas mengatakan ‘Tanah dipesisiran pantai itu adalah langsung dikelola negara demi kesejahteraan masyarakatnya.” Ini yang bisa saya sampaikan dalam persoalan ini,”katanya.

Amatan Wartawan dalam pertemuan yang berlangsung alot itu mengambil kesimpulan agar pemerintahan Desa Kuala Indah yang dipimpin Matsyah menarik kembali semua surat yang sudah diterbitkan.

“Jadi pak Kades hari ini sudah jelas masyarakat minta agar surat yang sudah dikeluarkan seluruhnya ditanah timbul Dusun IV itu ditarik kembali,”pinta Suriyadi. Sembari berharap agar Pemerintahan Kecamatan Sei suka mengawasi penarikan surat itu.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini