Penjual Obat Keras Ilegal Dituntut Bayar Denda Rp 60 Juta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva
MudaNews.com, Simalungun (Sumut) – Ronni br Simbolon (36) terdakwa dalam perkara pemilik Toko Obat Berizin Robika warga Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Kabupaten Simalungun dituntut membayar denda sebesar Rp 60 juta. Demikian surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) August Vernando Sinaga disidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (11/4).

Jika terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terdakwa telah membuka Toko Obat Berizin Robika sejak Tahun 2003 berdasarkan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Simalungun.

Izin tersebut hanya menjual obat biasa. Namun terdakwa telah menjual obat keras yang menyalahi Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI No.1331/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No : 167/Kab/B.VIII/1972 tentang pedagang eceran obat, bahwa toko obat berizin hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat-obatan terbatas.

Sementara pasal 4 setiap pedagang eceran obat atau TOB wajib mempekerjakan seorang asisten apoteker sebagai penanggungjawab tekhnis farmasi.

Terdakwa diamankan petugas Badan Pengawasan Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) pada Kamis, 3 Maret 2016 sekira pukul 15.00 WIB bersama barang bukti 86 jenis obat keras yang dijual terdakwa secara bebas. Obat keras seperti amoxiline dan lainnya diperoleh terdakwa dari sales yang datang.

Lalu terdakwa menyimpan obat-obat itu dalam sebuah tempat khusus di bawah tangga menuju lantai II rumah yang juga merupakan Toko Obat miliknya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa secara lisan memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. “Mohon keringanan pak, biar bisa saya bayar”, kata terdakwa. Untuk putusan, majelis hakim Lisfer Berutu didampingi dua orang hakim anggota menunda persidangan hingga Selasa (18/4) mendatang.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini