Pemerintah Beri Tambahan Dana Hampir Rp. 7 Triliun Untuk Keberlangsungan BPJS Kesehatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia akan melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk diteruskan bagi Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Hal tersebut bertujuan menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagaimana tertulis pada siaran pers di laman web resmi setkab, Kamis (12/1).

“Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,” tulis siaran pers itu.

Berdasarkan PP tersebut, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBN 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini