10 Rekanan Proyek Rigid Beton Sibolga Ditahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan  – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan Rigid Beton Dinas PU Sibolga TA 2015. Mereka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Sepuluh orang yang ditahan merupakan rekanan proyek, “ucap Kepala tim penyidikan Tumpal Hasibuan didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (2/11) sore.

Adapun 10 rekanan yang ditahan adalah, Jamaluddin Tanjung Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur PT Andhika Putra Perdana.

Kemudian Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga Dir VIII CV Pandan Indah

“Mereka merupakan bagian dari 13 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik sejak beberapa waktu lalu. Sebelum ditahan mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sejak pukul 10:00 WIB tadi,” urai Tumpal.

Tumpal menjelaskan mereka diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigib Beton). Proyek ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada jalan mesjid dengan nilai kontrak sebesar Rp65 miliar.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp 10 miliar, ” sebutnya

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya kata Tumpal akan dijadwalkan pemanggilan pada Selasa mendatang.

“Ketiganya berasal dari pihak penyelenggara yaitu Kadis PU Sibolga inisialnya MP dan PPK serta ketua Pokja, ” pungkas Tumpal. (red)

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini