Gombalan Maut, Bocah 14 Tahun Didongkrak Kernet Tangki

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MudaNews.com, Batubara (Sumut) – Seorang kernek Tangki, atas nama Syahrial Siregar (22), warga Kumpul Rejo, Desa Muara Kilis, Kec.Tengah Hilir, Kab.Teboh, Prov.Jambi, karena telah nencabuli anak dibawah umur yaitu ‘AF’ (14) dan sebut saja korban dengan nama Melaty yang karena termakan rayuan sang kernek.

Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto S.ik M.Si, melalui Kasubag Humas AKP Syamsul, Minggu (16/4) membenarkan kepada wartawan bahwa telah diamankan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur bernama Syahrial.

Kasus itu terungkap dikarenakan adanya laporan dari orang tua korban yaitu Irwansyah, warga Dusun Sri Kemuning, Desa Brohol, Kec.Sei Suka, Kab.Batubara. Dengan Laporan Polisi No : LP/79/IV/2017 pada tanggal 15 April 2017, dalam Perkara Tindak Pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang sesuai dengan Pasal 76 UU No.35 tahun 2014, terhadap perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa sekitar Bulan Nopember 2016, sekira pukul 20.30 WIB, tersangka Syahrial datang berkunjung kerumah Nenek korban Melaty, dan meminta ijin kepada Nenek korban untuk mengajak korban jalan-jalan. Lalu sang Nenek akhirnya mengijinkan dan merekapun pergi Jalan-jalan. Kemudian Syahrial langsung mengajak korban Melaty ke Pasar Malam.

Namun sekira pukul 22.00 WIB, tersangka mengajak korban ke tempatnya bekerja dikawasan Gudang PKS GENGSI, di Desa Tanjung Seri Kec.Sei Suka, Batubara. Setelah sampai di Gudang, tersangka menyuruh korban naik ke truk Tangki yang diikuti oleh tersangka dengan alasan ingin membersihkan truk Tangki yang biasa dibuatnya bekerja, lalu tersangka dan Korban mengobrol didalam truk Tangki tersebut. Kemudian tersangka mengajak korban berhubung badan tetapi si korban menolak, kemudian tersangka merayu kembali dan nenjanjikan korban akan dinikahinya.

“Abang sayang dan cinta sama adek”, mendengar ucapan itu sang korban langsung klepek-klepek tak berdaya dan serasa diatas awan yang ditaburi beribu-ribu bintang nan indah, dan akhirnya korbanpun pasrah dan mau melakukan hubungan badan layaknya Suami Istri tanpa memahami umur yang masih bau kencur tersebut.

Kemudian pukul 22.45 WIB, tersangka mengantar korban ke rumah neneknya seperti tidak ada kejadian apapun pada malam itu. Selang beberapa bulan lamanya akhirnya Melati pun menceritakan hal tersebut kepada keluarganya karena merasa takut dan cemas atas perlakuan yang dialaminya.
“Tersangka sudah kita amankan saat ini di Mapolres, dengan perbuatannya itu tersangka dapat dijerat Pasal 76 UU No.35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara”, tutur AKP Syamsul mengakhiri.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini