Modus Pinjam Motor Beli Nasi, Agena Malah Menjualnya ke Kabanjahe

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MudaNews.com, Simalungun (Sumut) – Aksi Pencurian Sepeda Motor denagn modus pinjam untuk membeli nasi milik Dermando Saragih (45) kini terungkap. Pelakunya Agena Saragih ditangkap Polsek Saribu Dolok, Minggu (9/4).

Agena diringkus usai korban membuat laporan pengaduan. Informasinya, pelaku warga Jalan Pendidikan Gang Sakti, Terminal Kabanjahe , Kabupaten Karo meminjam sepeda motor korban jenis Honda Revo nomor polisi (nopol) BK 3902 TAH dari Alvino Saragih, Jumat (7/4/2017) sekira pukul 18.30 WIB di Warung Internet (Warnet) Sarta Jalan Sutomo, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Saat itu Agena meminjam sepeda motor milik warga Sukadame Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, dengan alasan untuk membeli nasi.

“Ternyata sepeda motor itu dibawa tersangka ke Kabanjahe, Karo dan tidak dikembalikan. Pelaku lalu menyuruh temannya Alex Trande Mandropa (belum tertangkap) untuk menjual sepeda motor korban,” ungkap Polsek Saribu Dolok.

Alex yang bekerja sebagai agen mobil pengangkutan umum Simas itu menjual sepeda motor tersebut ke Lawe Balang, Kabanjahe dan terjual sebesar Rp 1,5 juta. Dari hasil penjualan sepeda motor itu, Agena mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkannya ke Polsek Saribu Dolok. Petugas juga masih melacak keberadaan Alex Trande Mandropa dan sepeda motor korban.

Saat ditangkap, petugas menyita uang Rp 1 juta hasil penjualan sepeda motor korban, beserta Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini