Diduga Peras Korban Rp 10 Juta, Kades Salam Tani Terjaring OTT

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Kepala Desa (Kades) Salam Tani, Nurdin Sembiring, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Pancur Batu, Sumatera Utara, Jum’at (7/4). Selain mengamankan Nurdin Sembiring, Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Pancur Batu, turut juga mengamankan uang tunai Rp 10 juta.

“Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Nurdin Sembiring, dilakukan di ruangan kantor Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan barang bukti uang tunai Rp 10 juta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Minggu (9/4).

Sumanggar menjelaskan, ‎OTT ini berawal saat korban (yang identitasnya minta dirasiakan) berniat melakukan pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau surat tanah.

” Guna pengurusan SKGR itu pelapor (korban) meyerahkan uang sebesar Rp 7.500.000, kepada Nurdin Sembiring, pada Selasa (3/4),” jelsa Sumanggar

Namun setelah menerima uang itu, sambung Sumanggar, Kades tersebut kembali meminta uang tambahan kepada korban sebanyak 5 % dari harga jual beli tanah yang senilai Rp 400 juta, dimana dalam hitungannya yakni Rp 20 juta yang harus disetor kepada Nurdin Sembiring.

” Setelah negosiasi, disepakati pelapor (korban) akan kembali menyerahkan uang senilai Rp.10 juta, yang ditentukan pada Jum’at (8/4) sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di kantor Desa Salam Tani,” ungkap Sumanggar.

Merasa diperas oleh Nurdin Sembiring, lanjut Sumanggar, Korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Cabang Kejari Pancur Batu. Selanjutnya, Kejaksaan langsung menindaklanjuti yang sebelumnya melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan OTT terhadap ‎Kades tersebut.

“Beberapa saat setelah penyerahan uang, dengan dibantu polisi, kita melakukan OTT terhadap kades tersebut dan mengamankan Kades,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kejaksaan menetapkan kepala Kades sebagai tersangka dalam kasus OTT tersebut‎. Kades tersebut dititipkan di Cabang Rutan Pancur Batu

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 12a, 12e Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”akhirnya.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini