Jual Sabu ke Polisi, Masa Depan Pemuda Ini Terancam Suram

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Simalungun (Sumut) – Bayu Isna Irsani (18), pemuda yang menjual sabu-sabu kepada M Syarif anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun yang menyaru sebagai pembeli terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (13/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doniel Ferdinan menjerat terdakwa dengan pasal 114 dan pasal 112 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Awalnya, terdakwa membeli sabu dari Sumpil (DPO) sebanyak setengah gram atau 0.50 gram seharga Rp 450 ribu. Warga Kampung IV Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar ini membaginya menjadi 6 paket kecil untuk dijual lagi.

Dengan undercover buy, anggota Sat Narkoba M Syarif memesan sabu seharga Rp. 200 ribu pada hari Jumat, 26 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 WIB. Sore itu terdakwa bertemu saksi di salah satu rumah makan sambil menyerahkan uang Rp 200 ribu.

“Sikit kali,” kata saksi polisi. Lalu terdakwa menambahkan lagi yang dikeluarkan dari sakunya.

Saat hendak pergi, terdakwa pun diamankan oleh saksi M Syarif dan rekan-rekan petugas lainnya. Sabu seberat 0.50 gram berhasil diamankan dari terdakwa, juga kaca pirex, mancis, handphone (HP) Nokia dan sepeda motor Honda nomor polisi (nopol) BK 3832 WM.

Pengacara Antoni Sumihar Purba tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang belum hadir di persidangan, majelis hakim Julius Panjaitan menunda persidangan pada Senin depan.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini