Penumpang Bus ALS Ini Terpaksa Diturunkan Petugas di Tengah Jalan, Ternyata…

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Simalungun (Sumut) – Personil Polsek Serbelawan mengamankan seorang penumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Marwan Usman (46) karena menyimpan narkotika jenis sabusabu, Selasa (7/3).

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek AKP Ilham Harahap bersama sejumlah personil. Marwan Usman (46) adalah warga Jorong guguk Nane Kelurahan Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjing, Provinsi Sumatera Barat.

Penangkapan Marwan dilakukan di dalam bus ALS nomor polisi (nopol) BK 7406 DP saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Siantar-Medan Km 20 – 21 tepatnya di depan Pos Lantas Dolok Merangir Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Pelaku

Penggerebakan ini setelah Kapolsek Serbalawan mendapat informasi dari masyarakat jika ada bus ALS dengan nomor pintu 358 dari Medan menuju Jakarta via Lintas Barat membawa narkotika yang diduga jenis sabu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek bersama dengan personil Polsek Serbalawan melakukan pemantauan di Jalinsum Km 20-21 di depan Pos Lalu Lintas Dolok Merangir. Tidak lama kemudian bus dimaksud melintas di depan Pos Lalu Lintas Dolok Merangir dan menghentikan laju kendaraan.

Kemudian melakukan penggeledahan dan melihat seorang penumpang yang baru keluar dari kamar mandi bus. Polsek Serbelawan menginterogasi pria Marwan Usman.

Lalu petugas mengajak ke kamar mandi dan melakukan penggeledahan, alhasil, di sekitar bangku belakang ditemukan sabusabu. Akhirnya petugas menemukan 1 bungkusan plastik warna hitam yang diletakkan di sudut sebelah kiri sisi bangku paling belakang dekat kamar mandi bus.

Tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang sengaja diletakkan di situ. Saat petugas menanyakannya isi bungkusan itu, Marwan menjawab isinya sabusabu, yang dibawa dari Medan menuju Bukit Tinggi Sumatera Barat.

Kemudian Kapolsek bersama anggota membawa pelaku dengan barang bukti ke Polsek Serbalawan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik besar warna putih dibungkus koran dan dilapisi plastik warna hitam diduga berisikan sabu seberat 60,59 gram dan 1unit handphone (HP) merk Nokia.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini