Ketahuan Buang Dompet Berisi Narkoba, Hermanto Diboyong ke Polsek Sunggal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Deli SerdangĀ (Sumut)– Suhermanto alias Hermanto (35) warga Jalan Pasar Besar, Lorong Keluarga, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang ini, terpaksa meringkuk didalam jeruji besi. Pasalnya, Hermanto kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja didalam dompetnya, Sabtu (21/1).

Informasi yang di peroleh, sebelum Hermanto ditangkap petugas, pada saat petugas sedang hunting di jalan, petugas melihat Hermanto yang sedang mengendarai sepeda motor gugup saat di lihat oleh petugas. Karena gugupnya, Hermanto sempat membuang dompetnya di jalan.

Melihat itu, personil semakin curiga dengan Hermanto, kemudian personil mendekati dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Hermanto. Setelah Hermanto berhenti, personil menyuruh ia untuk mengambil dompet yang di buangnya dipinggir Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.

Begitu diperiksa, Hermanto tak bisa lagi berdalih. Ia mengakui 1 paket kecil sabu dan daun ganja kering yang ada didalam dompetnya itu adalah miliknya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pekerja kuli bangunan ini, berikut sepeda motor BK 5504 FA miliknya dibawa ke Mapolsekta Sunggal.

Panit Reskrim Polsekta Sunggal Ipda Martua Manik kepada wartawan mengatakan tersangka merupakan seorang pemakai narkoba. Saat ditangkap tersangka sempat membuang sebuah dompet miliknya ke pinggir jalan.

ā€œJadi tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Lalu dia membuang dompetnya yang berisikan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering. Ketika diperiksa tersangka juga kooperatif dengan anggota kita dan mengakui perbuatannya. Tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1)Ā  dan PasalĀ  dan pasal 111 ayat (1)Ā  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,ā€ tutup Ipda Manik.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini