Mandor Proyek Mangkir Pada Panggilan Pertama Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Setelah mangkir dari pemeriksaan Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu), Kamis, (12/1) lalu, Mandor pada proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TTA) akan dipanggil kembali.

Sehubungan itu, Pidsus Kejatisu akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap pengawas proyek tersebut pada Kamis (19/1) mendatang.

“Kamis lalu dua orang saksi dari pengawas proyek tersebut mangkir dari pemanggilan pihak penyidik. Kita akan jadwalkan kembali pada Kamis besok,” tegas Kasubsi Humas Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan, Senin, (16/1).

‎Yosgernold menjelaskan, pemanggilan kedua itu guna mengetahui prosedur pengerjaan proyek tersebut. Karena disinyalir tidak sesuai dengan kontrak kerja antara Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemko Medan dengan pihak rekanan.

“Kita mau nanyakan soal sistem pengawasan mereka memgenai proses pengerjaan proyek sesuai gak dengan kontrak kerja Dinas Perkim,” ungkapnya.

Sambungnya, Yosgernold menuturkan, keterangan tersebut berguna untuk mengetahui duduk permasalahan secara komprehensif.

“Penyidik juga mau nanyakan soal mempertanggungjawab mereka buat. Nah, dari keterangan mereka (saksi) kita dapat mengetahui seluruhnya kasus ini. Kemudian, bagaimana teknis di lapangan selama proyek berlangsung pengawasan mereka lakukan,” ungkapnya.

Diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi TTA ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul. Akan tetapi, serah terima Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) telah dilaksanakan. Semula, proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.

“Untuk modusnya mudah diketahui, bahwa volume pekerjaan dan spesifikasi‎ tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan,” katanya.

Diketahui, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi TTA senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini