Ombudsman Sumut Nilai Pelayanan Publik Samsat Putri Hijau Baik

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar telah menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 kepada Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi MSi, Kamis (12/1) lalu. Hasil penilaian itu, menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik Pemprovsu tidak terlalu baik, atau mendapat rapor kuning.
Namun, di Sumut khususnya Medan, ada beberapa instansi yang tak termasuk dalam rapor kuning. Seperti pelayanan Kantor Samsat yang berada di Jalan Putri Hijau No 14, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
“Itu bagus sekarang. Kalau yang saya rasakan itu udah bagus. Di situ kan’ banyak orang bayar pajak. Karena saya pernah beberapa kali berurusan di situ, urusan pribadi saya. Pelayanan bagus,” aku Abyadi di ruangannya, Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit No 2, Kecamatan Medan Baru, Jum’at (13/1) sore.
Sudah menjadi rahasia umum, jika di beberapa instansi sangat marak adanya calo. Semisal, kepengurusan pajak kendaraan atau kepengurusan SIM melalui calo akan memakan tarif lebih tinggi. Namun, Abyadi menganggap, jasa calo tersebut tidak selalu buruk. Ada beberapa masyarakat yang tak sempat mendatangi dan mengikuti proses di instansi, sebab itu mereka lebih memilih jasa calo.
Karenanya, pemerintah diharapkan mampu melihat lebih ke dalam lagi, agar menyediakan biro jasa khusus yang hampir serupa, tapi beda dari calo.
“Makannya begini, bisa nggak berurusan melalui orang (perantara). Misalnya, berurusan melalui biro jasa,” ujarnya.[jo]
- Advertisement -

Berita Terkini