Gelapkan Sepeda Motor Teman, Perjalanan Pasutri di Medan Berakhir di Hotel Prodeo

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com (Medan)– Cukup nekat aksi pasangan suami istri (Pasutri) ini, pasalnya pasutri ini nekat menggelapkan satu unit sepeda motor di Thamrin Plaza, Rabu (11/01/2017) sore tadi. Namun akhirnya, pasutri ini dapat di amankan petugas Polsek Medan Area.

Menurut data yang di peroleh, kedua Pasutri yang diamankan polisi itu masing masing bernama M Fadli Hardiansyah (24) dan Sherly (25), keduanya warga Jalan Kelambir V Desa Sidorejo Sunggal. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 6158 ABA.

Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin menjelaskan kronologis penangkapan terhadap keduanya, sebelumnya polisi menerima laporan, adanya kasus penggelapan sepeda motor yang dialami Adri (22) warga jl. Dusun II kel hamparan perak yang bekerja sebagai cleaning Service di Thamrin Plaza, di Jalan Thamrin, Kec. Medan Area.

“Jadi modus tersangka, pada Selasa (10/01/2017) kemarin, meminjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya, dan berjanji akan mengembalikannya sore hari, namun setelah ditunggu tunggu tidak kunjung dikembalikan, korban dan tersangka saling kenal, ” kata Arifin, melalui aplikasi Washapp Rabu (11/1) sore.

Usai menerima laporan, lanjut kapolsek, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari kedua tersangka.

“Tersangka diamankan dikediamannya, beserta barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Arifin.
‎
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 372 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini