Korupsi Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Konsultan Pajak Akan Dipanggil Sebagai Saksi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TTA) yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemko Medan, telah diagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Dijadwalkan, dalam pekan ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut akan memeriksa saksi dari Konsultan Pajak.

“‎Kita akan melakukan melakukan pemanggilan saksi, yang sudah dijadwalkan minggu ini. Yang akan dipanggil saksi dari konsultan pajak,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada, ‎Selasa (10/1) siang.

Pemeriksaan itu, jelas Sumanggar, digelar guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus proyek awal tahun itu. Tetapi, pihak Kejati masih menyembunyikan identitas para tersangka agar proses penyidikan tidak terganggu.

“Saksi-saksi ini, kita minta keterangan masih dalam proses penyidikan kita lakukan lah,” tuturnya.

Rencananya, setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, akan dilakukan pemanggilan terhadap tiga tersangka itu.

“Saksi-saksi dulu, baru lah berkembang lagi pemanggilan tersangka. Kalau itu, belum ada jadwalnya yang pasti,” jelasnya.

Sementara itu, Kejati Sumut mensinyalir proyek revitalisasi TTA itu sangat amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Dengan kondisi pengerjaan yang terkesan asal jadi itu, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut bersama tim ahli dari Politeknik Medan pun melakukan cek fisik bangunan langsung ke lokasi beberapa waktu lalu.‎

“Penyidik sudah melakukan cek fisik bersama tim ahli politeknik Medan untuk menghitung peritem. Yang tidak sesuai dengan kontraknya,” jelasnya.

Hasil dari cek fisik, proyek yang menghabiskan APBD Pemko Medan Tahun 2014-2015 senilai Rp 10 miliar itu terindikasi korupsi dan merugikan negara.

“Jadinya, banyak pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, belum selesai sudah dilakukan serah terima. Dan ada melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Medan pada pengerjaan proyek dan serah terima itu,” tutur Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan beberapa waktu lalu.

Menurut Yosgernold, cek lokasi dilakukan untuk menghitung bahan dasar pembangunan.

“Politekni Medan cuma menghitung secara fisik, untuk kerugian negaranya, pastinya penghitungan dilakukan akuntan publik,” kata Yosgernold.

Sambungnya, Yosgernold juga mensinyalir keterlibatan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemko Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek itu.

“‎Masih tiga tersangka sampai saat ini,” cetus Yosgernold, tanpa menyebutkan identitas ketiga tersangka tersebut.

‎Diketahui, dalam kasus korupsi dengan status penyidikan (Dik) ini, sudah memeriksa 20 saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Perkim Pemko Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan sejumlah‎ pejabat Dinas Perkim Pemko Medan, yakni Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara Dinas Perkim Pemko Medan serta seorang rekanan dalam kasus ini.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini