Pendamping PKH Langkat yang Penyelenggara Pemilu, KPU Sumut : Apabila Dilengkapi dengan Bukti, Semua akan Ditindaklanjuti

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menunggu laporan resmi terkait pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

KPU Sumut telah menerima surat surat yang masuk dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera).

“Terkait surat-surat yang masuk ke KPU Provinsi Sumatera Utara semua kita terima, apabila dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada serahkan ke kita, pasti semua akan diproses dan ditindaklanjuti KPU Sumatera Utara,” kata Kasubag SDM KPU Sumut, Andy Elkana saat menerima aksi damai jilid II AMPERA Kabupaten Langkat di depan kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Jumat (17/2/2023).

Tapi, sambungnya, yang terpenting bukti-bukti dilampirkan terkait tuntutan yang disampaikan.

“Silahkan buat surat resmi ke kita, nanti kita akan sampaikan ke pimpinan agar menjadi perhatian oleh pimpinan kita di KPU Sumatera Utara. Terima kasih kepada rekan Aliansi Peduli Rakyat Kabupaten Langkat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Kabupaten Langkat kembali menggelar aksi damai jilid II lanjutan di kantor KPU Sumut untuk menindaklanjuti dan mengawal dugaan pelanggaran kode etik yang harus diselesaikan secara terbuka agar publik mengetahui atas permasalahan yang terjadi di kabupaten Langkat.

Massa aksi yang dikomandoi oleh Rizky Dhani Munthe menyampaikan aspirasinya bahwa hingga saat ini anggota PPS, PPK, PKD yang rangkap jabatan sebagai Pendamping PKH berjumlah 12 orang belum juga ada melakukan klarifikasi secara publik dari pihak Dinas Sosial maupun KPU Langkat.

“Dan padahal mereka diduga terindikasi melakukan pelanggaran kode etik yang termaktub di dalam Internal Memo No.01/IM/KW.SU.5/11/2022, begitu juga dari pihak Dinas Sosial kabupaten Langkat dan KPU Kabupaten Langkat belum juga ada memberikan tanggapan dan klarifikasi,” ungkapnya.

Diungkapnya, di dalam Internal Memo No.01/IM/KW.SU.5/11/2022 itu diterangkan bahwa mengingat masa tahun politik sudah dekat maka SDM PKH tidak diperkenankan untuk terlibat politik praktis, juru kampanye, calon legislatif, calon kepala daerah, ataupun menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa yang bertugas penuh atau jangka panjang.

“Oleh sebab itu, kami menduga ini sudah ada keterlibatan elit politik yang ‘bermain’ dan terlibat sehingga rangkap jabatan ini bisa terjadi. Sebab, 12 anggota tersebut pun hingga saat ini diduga masih menerima gaji dari dua lembaga berbeda, satu dari Pendamping PKH dan satu lagi dari Panwas, PPK, PPS, PKD bahkan staf,” ujar Rizky Dhani Munthe di depan kantor KPU Sumut, Jumat (17/2/2023).

“Maka kami anggap perlunya tindakan tegas dan pemberian sanksi kepada mereka yang diduga telah melanggar kode etik tersebut yang seolah berusaha menutupi kasus ini,” sambung Dhani.

Terakhir, Dhani menegaskan bahwa AMPERA akan terus melakukan aksi lanjutan terkait kasus ini. (Arda/Sty)

- Advertisement -

Berita Terkini