Perambahan Hutan Ilegal di Langkat, Sekelompok Warga Hendak Bakar Ponton Saat Evakuasi Eskavator

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

MUDANEWS.COM, Langkat – Evakuasi eskavator dari kawasan hutan di Dusun II, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara diwarnai aksi penghadangan. Sekelompok orang diduga memprovokasi warga, untuk menghadang petugas Dinas Kehutanan (Dishut) Provsu dalam melaksanakan tugasnya.

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Provsu Rudolf Bernard Sagala SHut mengatakan, dia disuruh oknum berinisial SA untuk menarik ucapannya terkait perambahan hutan. Dengan tegas Rudolf menerangkan, segala aktivitas di kawasan hutan merupakan perambahan dan perbuatan ilegal.

Tanggul sepanjang 150 meter

“Disuruh SA pula saya mengklarifikasi terkait kawasan hutan itu. Saya tegaskan, aktivitas ilegal di kawasan hutan merupakan perambahan. Itu merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Rudolf, Kamis (8/12/2022) pagi.

Saat ditanya Rudolf terkait kapasitasnya, SA yang mengaku sebagai warga Tanjung Pura itu, hadir di sana untuk mendampingi masyarakat. Warga dan SA menghambat petugas untuk membawa eskavator dari kawasan hutan ke Dishut Provsu.

Alasannya, eskavator itu harus membuat tanggul (pelingkupan) di kawasan hutan sepanjang 150 meter, agar pemukiman warga tidak kebanjiran. Namun, SA dan warga di sana terkesan memperdulikan status kawasan hutan tersebut.

“Saya tidak mau menuruti permintaan itu. Waktu ponton kami mau merapat untuk mengangkat eskavator, warga melemparinya. Warga di sana juga mengancam mau membakarnya. Demi keselamatan, saya dan tim meninggalkan kawasan itu,” terang Rudolf.

Ponton hendak dibakar

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ir Herianto menerangkan, Rabu (7/12/2022) malam anggotannya terpaksa ‘mundur’ demi menjaga keselamatan. Herianto akan berkordinasi dengan kepolisian untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Itulah yang terjadi. Keselamatan anggota saya terancam dan panton mau dibakar. Jadi kami masih berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari cara mengatasi masalah ini,” tegas Herianto.

Hingga berita ini diterbitkan, SA belum menjawab konfirmasi yang dikirim ke pesan WhatsAppnya. Pria itu disebut – sebut, sebagai salah satu oknum yang menghalangi proses evakuasi eskavator dari kawasan hutan tersebut.

Bertentangan dengan hukum

Diinformasikan, segala aktivitas alat berat di kawasan hutan, merupakan hal yang dilarang dan bertentangan dengan hukum. Namun, berbagai upaya dilakukan masyarakat agar evakuasi eskavator itu tidak terlaksana.

Usai diwawancarai awak media, operator alat berat Jajang Saparuddin dan helpernya pun disembunyikan warga. Alhasil, proses evakuasi pun total terhenti. Namun anehnya, pihak KPH Wilayah I Stabat dapat berkomunikasi dengan warga yang menyembunyikan operator tersebut.

Warga meminta, agar alat berat itu digunakan untuk mebuat tanggul, dengan kesepakatan operator tersesbut diserahkan kembali kepada petugas. Namun dengan tegas Rudolf menolak negosiasi tersebut.

“Dengan tegas kami katakan, ini merupakan kawasan hutan. Kami diperintahakn Kadishut Provsu Ir Herianto, untuk mengeluarkan eskavator dari kawasna ini,” tegas Rudolf

Areal itu, kata Rudolf, merupakan kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi. Setelah dilakukan overlay, kawasan itu teregister dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 579. Dinas Kehutanan Provsu dengan tegas menyatakan, eskavator tersebut harus dibawa ke dinas kehutanan. (Ahmad)

- Advertisement -

Berita Terkini