Siswi SD Dilarang Pakai Jilbab, HMI Nias Akan Surati Dinas Pendidikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Nias – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Nias menyangkan aturan sepihak oleh Kepsek SD Negeri 070991 Mudik kepada salah seorang siswi kelas 6 inisial GA untuk menjalankan kewajiban agamanya, dalam hal ini yaitu penggunaan jilbab di SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli.

Suarno, selaku orangtua dari siswa menyatakan keberatannya tentang sikap intoleran dari pihak sekolah.

Dilansir dari salah satu media lokal di Nias, Suarno mengungkapkan, awalnya ia mengetahui hal tersebut saat anaknya pulang ke rumah dalam keadaan menangis, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat ditanya oleh Suarno, anaknya kemudian menceritakan bahwa dia telah dipanggil oleh Kepala Sekolah diruangannya untuk tidak memakai jilbab mulai besok.

“Ia Yah, tadi dipanggil kepala sekolah ke ruangannya, mulai besok kalau bisa jangan memakai jilbab,” kata Suarno menceritakan kepada wartawan, di kedai kopi Ica, Simpang Mudik, Gunungsitoli, Kamis (14/7/2022) siang.

“Kepala sekolahnya bilang supaya ada keseragaman sama murid-murid yang lain yang bukan muslim,” lanjut Suarno.

Atas dasar itu, orangtua dari siswa inisial GA pun mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut.

Kedatangan Suarno yang ditemani awak media langsung diterima oleh Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, berinisial YN, di kantornya, yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 25, Gunungsitoli.

“Ia, tadi ada saya sampaikan hal itu, karena saya berpedoman dari pola yang sebelumnya, karena saya baru masuk di sini bulan tiga yang lalu,” kata YN.

“Ini kan bukan sekolah keagamaan, beda kalau sekolah keagamaan,” lanjutnya tanpa penjelasan tentang dasar aturan penerapan seorang siswi dilarang menggunakan hijab demi keseragaman.

Menanggapi itu, Arsyid Nurman Tanjung selaku Ketua Umum HMI Cabang Persiapan Nias didampingi Ardy Syahputra Zebua dan Sandy Adnan Zai sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Umat dan Ketua Bidang HAM memandang ini merupakan sebuah sikap dari upaya merapuhkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,

“Harusnya sebelum YN menjadi Kepala Sekolah, beliau perlu terlebih dahulu memahami dan mempelajari tentang kemajemukan bangsa ini serta pendalaman tentang bagaimana konstitusi kita sangat menjunjung tinggi kebebasan dalam beragama,” kata Arsyid kepada Wartawan, Kamis (14/7/2022).

Dalam Pasal 28 J UUD 1945 “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”

Kemudian terkait persoalan ini juga tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut. Ada 6 ketentuan mengenai seragam dan atribut sekolah antara lain :

1. Berhak memilih
Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah berhak memilih pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan dan tanpa kekerasan agama tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Tidak ada pemaksaan
Tidak ada unsur pemaksaan dalam penggunaan atribut tertentu.

3. Diberi kebebasan
Pemerintah Daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memilih dan menggunakan seragam dan atribut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

4. Untuk sekolah negeri
Peraturan ini dikenakan untuk sekolah negeri yang dikelola pemerintah.

5. Tidak diperbolehkan melarang
Sekolah tidak diperbolehkan melarang pemakaian seragam/atribut keagamaan tertentu yang digunakan oleh warga sekolah sesuai dengan agama yang bersangkutan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah.

6. Sesuai Permendikbud
Tata cara penggunaan warna dan model disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan.

HMI, tegas Arsyid Nurman, akan menyurati untuk dapat audiensi kepada pihak Dinas Pendidikan atas perlakuan yang diterima oleh siswa inisial GA dari YN selaku Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli.

“Kami melihat Kepala Sekolah tersebut mungkin tidak memahami kata-katanya sendiri, seharusnya karena itu bukan sekolah keagamaan, saudara YN, harusnya tidak membuat aturan yang diduga melanggar Hak Asasi Manusia. Hal ini suatu bentuk pengakuan secara langsung bahwa YN bersikap intoleran,” kata Arsyid Nurman Tanjung. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini