Fraksi PDIP Minta DPRD Samosir Bertindak Diatas Kepentingan Masyarakat Samosir

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Samosir – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir meminta seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD bertindak diatas kepentingan masyarakat bukan kepentingan kelompok.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Pardon ME Lumbanraja, kepada Wartawan, Jumat (17/6/2022) melalui pesan WhatsApp, menanggapi sikap dan pernyataan sesama koleganya, terkait rekomendasi Komisi B DPRD Sumut yang menghentikan aktivitas galian pelebaran Jalan Simpang Gotting sampai rekomendasi dari hasil RDP DPRD Sumut yang akan digelar 29 Juni mendatang.

“Pro dan kontra pengerukan bukit Gotting, untuk pelebaran jalan Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir harus kita cari solusinya bukan malah seperti eksekutif sebagai pelaksana kegiatan,” tegas Pardon.

“Sebagai DPRD yang merupakan perwakilan masyarakat Samosir, harus mendengarkan aspirasi masyarakat dari Dua pihak yakni pihak yang mendukung pengerukan perbukitan Gotting dan juga mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolaknya,” tegas Pardon.

Fraksi PDI Perjuangan, ujar Lumbanraja, sangat mendukung program pemerintah daerah, apalagi untuk kemaslahatan masyarakat, tetapi setiap kegiatan atau kebijakan harus berdasarkan, perencanaan dan kajian serta taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Penghentian sementara aktivitas ini, adalah utk menunggu agar ada kajian dan analisa, karena pengerukan Bukit Gotting ini diatas kecuraman 50⁰ serta harus terpenuhi kelengkapan perijinan dan syarat-syarat lain yang di butuhkan sesuai dgn aturan dan perundang-undangan yg berlaku,” tegasnya.

Sebab, lanjutnya, Anggota DPRD digaji dari uang rakyat, jika ada pro dan kontra di tengah masyarakat, maka Legislatif harus menengahi dan mencari solusi untuk kemantapan kegiatan pembangunan, bukan malah menjadi seolah pelaksana kegiatan eksekutif.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga kepada Rombongan Komisi B DPRD SUMUT mengatakan rekomendasi penghentian tidak berdasar atas kegiatan ini, karena menurut pengakuannya izin lingkungan hidup dan perijinan lainnya sudah ada, namun begitu diminta Ketua Tim DPRD Komisi B, Mangapul Purba, saat mengadakan kunjungan di lapangan, dokumen perijinan tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh Pantas Marroha Sinaga.

“Dan yang bertanggung jawab atas kegiatan adalah Pemerintah kabupaten Samosir, Eksekutif dan Legislatif itulah namanya pemerintah, kami menyatakan bahwa kamilah penanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Pantas Marroha. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini