Galian C Binjai di Lahan Garapan, Ini Kata Staf ESDM Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Binjai – Bisnis Galian C yang terletak di Kelurahan Bhakti Karya ini terkesan aman tanpa ada upaya dari pemerintah dan aparat terkait untuk menutupnya.

Sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus ada plank kegiatan penambangan batuan serta lahan harus bersertifikat atau memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).

Diduga Galian C itu tanpa izin. “90 Persen kegiatan penambangan tersebut tanpa Izin karena harus sesuai UU,” ujar Staf Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara di kantornya yang minta namanya dirahasiakan.

Sebelumnya diberitakan, puluhan truk lalu lalang di Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan Kotamadya Binjai Provinsi Sumatera Utara membawa galian C dikirim kepada yang membutuhkan di tengah semaraknya pembangunan di kota Binjai dan Medan, menjadi perhatian publik karena diduga tidak memiliki Izin sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (IS)

- Advertisement -

Berita Terkini