Pasca OTT Bupati Langkat, Sekretaris Apdesi Diam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin ditahan dan ditetapkan tersangka bersama lima orang dari kontraktor dan pengusaha terkait kasus dugaan suap dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keenam orang tersebut sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022).

Selain itu, Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat berhasil menangkap abang kandung Bupati Langkat Terbit Rencana bernama Iskandar Perangin-Angin (IP) yang sempat kabur, Rabu (19/1/2022). Iskandar dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui, Iskandar merupakan Kepala Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala yang juga merupakan oknum Ketua DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Langkat periode 2019 – 2024.

Iskandar memiliki kerabat yang juga Sekretaris Apdesi Kabupaten Langkat Hasan Basri yang menjabat sebagai Kepala Desa Ara Condong Kecamatan Stabat. Hasan tidak bisa dikonfirmasi hanya diam ditanya persoalan OTT itu, mudanews.com berusaha menghubungi Hasan melalui telepon seluler, SMS dan pesan Whatsapp hanya ceklis satu pada Jumat (21/1). Namun, hingga berita ini diterbitkan, Hasan tidak ada balasan dan memberikan keterangan.

Hasan terakhir aktif pesan Whatsappnya pada 19 Januari 2022. Hal itu ketika mudanews.com mengshare berita kepada Hasan sudah ceklis dua.

Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Atas perbuatan para tersangka, MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta, diduga selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga sebagai penerima Bupati Langkat TRP (Terbit Rencana Perangin Angin), Kepala Desa Raja Tengah ISK (Iskandar PA), swasta/kontraktor MSA (Marcos Surya Abdi), swasta/kontraktor SC (Shuhanda Citra) dan swasta/kontraktor IS (Isfi Syahfitra).

Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini