Terkait Surat Pernyataan Vaksin Bermaterai untuk SD, Bukan Kebijakan Dinas Pendidikan Labuhanbatu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Terkait Surat pernyataan Vaksin bermaterai yang diharuskan beberapa Sekolah Dasar di Rantau Prapat, ternyata bukan kebijakan Dinas Pendidikan maupun Dinas Kesehatan, Polres dan Kodim sebagai pengawas Vaksin usia anak 6-11, diminta periksa kejanggalan tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua DPP LSM Baris, M Darma Sihombing, di Jalan Pukat Harimau Medan menanggapi aduan salah seorang Orang Tua Siswa SD kepada kantor DPD LSM Baris Labuhanbatu, Minggu (16/01/2022).

Vaksin Saja Gratis, kok kita disuru beli materay ya? Apakah pernyataan orang tua siswa ini melepaskan tanggung jawab pemerintah terhadap evek Vaksin nantinya? pertanyaan ini yang di ungkapkan salah satu orang tua siswa kepada awak media, terkait komplin mereka, sekolah mengharuskan menandatangan pernyataan diatas materai 10.000- sebelum anak menjalani Vaksin.

“Dalam surat pernyataan yang dibuat sekolah, Kami orangtua/wali murid digiring untuk bertanggung jawab penuh atas risiko setelah anak divaksin, artinya kan orang tua atau wali murid melepaskan dan membebaskan pihak sekolah, panitia, penyelenggara vaksinasi, vaksinator dan tenaga medis atas akibat dan risiko dari vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak anak kita, apa itu tidak menimbulkan ketakutan,” ungkap orang tua siswa itu.

Sebelumnya, Jumat (14/01/2022) salah satu orang tua siswa SD swasta di Rantau Prapat juga mengatakan surat pernyataan tersebut membuat mereka atau orang tua semakin takut mengikutkan anak untuk divaksin, untuk itu orang tua/wali murid membutuhkan penjelasan yang dapat meyakinkan bahwa vaksin aman sesuai hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan dan ijin edar vaksin, kemudian risikonya seperti apa, apakah lebih besar risiko dari manfaatnya.

“Kami butuh penjelasan riwayat penyakit apa yang diidap anak tidak boleh divaksin, kemudian kami orangtua agar mendampingi anak saat divaksin, sehingga kami orang tua setuju anak divaksin, bukan membeli materai ke warung dan menempel serta menanda tangani pernyataan yang menyatakan melepaskan seluruh tanggung jawab dari penyelenggara vaksinasi, tapi kalau yang tidak setuju anaknya divaksin diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dengan alasan yang tepat, itu wajar,” ujarnya.

Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Indonesia sudah dimulai sejak Selasa (14/12/2021). Vaksinasi pada anak sebagai upaya tercapainya kekebalan kelompok (herd imunity), dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 Tahun, menyusul Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi (Covid-19).

Kadis Kominfo Labuhanbatu Awaluddin, saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsappnya terkait kebijakan surat pernyataan ini, apakah dari dinas pendidikan atau langsung dari pemangku jabatan Pemerintahan seperti Bupati Labuhanbatu, Awaluddin menyarankan agar mengkonfirmasi dinas pendidikan Labuhanbatu, untuk info lebih akurat. “Coba Konfirmasi Pada Kadis Pendidikan,” tulisnya singkat.

Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Asrol Azis Lubis SE, mengakui beberapa sekolah di perkotaan (Rantauprapat) ada membuat surat pernyataan untuk ditandatangani orangtua/wali murid untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, namun Ia mengaku sangat menyayangkan surat pernyataan berisi materai itu, dan dirinya, tidak pernah mewajibkan atau menyarankan sekolah membuat surat pernyataan bermaterai tentang bersedia atau tidak bersedia anaknya divaksin Covid-19 untuk ditandatangani orangtua atau wali murid.

“Kita sangat menyayangkan surat pernyataan seperti itu, kita tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan seperti itu, tidak ada kewajiban agar orangtua membuat surat pernyataan untuk divaksin, karena tidak ada peraturan harus demikian,” kata Asrol.

Kadis Kesehatan Labuhanbatu, Kamal Ilham belum dapat diminta keterangan terkait kewajiban orangtua membuat surat pernyataan bermaterai agar anak divaksin. Namun, Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Menular Dinkes itu, Rahmat Hasibuan menyebut tidak ada peraturan atau persyaratan orangtua membuat surat pernyataan bermaterai supaya anak dapat divaksin.

“Kayaknya ada kejanggalan dengan isi surat pernyataan orang tua yang dibuat sekolah, sebab vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah program pemerintah yang sedang digalakkan saat ini untuk penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), tapi kalau yang menolak anaknya untuk divaksin membuat surat pernyataan bermaterai, itu baru pas,” sebutnya. (Arjuna)

- Advertisement -

Berita Terkini