PMII : Terima Kasih kepada BKD Langkat telah Publikasikan Nama-Nama Pejabat yang Dilantik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Langkat-Binjai Riza Ansyari pada Sabtu (1/1/2022) sempat mempertanyakan 42 nama-nama pejabat Eselon dan 191 pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang baru saja dilantik oleh Pemkab, kenapa nama-nama tersebut tidak diumumkan ke Publik, ada apa?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD Langkat Romarlan Harahap melalui Pegawainya Hendra memberikan data nama-nama 42 pejabat struktural Eselon II, III dan IV serta 191 pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan administrasi yang dilantik di ruang rapat Paripurna DPRD Langkat, Jumat (31/12/2021).

“Alhamdulillah, ucapkan terima kasih kepada BKD, sudah mempublikasi nama-nama tersebut sehingga kami sebagai masyarakat tau nama nama pejabat eselon dan fungsional Pemkab Langkat yang sudah dilantik,” tuturnya kepada mudanews.com, Selasa (11/1).

Kepada pejabat yang dilantik, Riza mengucapkan selamat bertugas, bekerjalah sesuai dengan bidangnya serta fokus untuk kepentingan masyarakat, Pemkab dan negara. “Semoga mampu menjalankan amanah dengan baik,” tandasnya.

42 Pejabat Eselon dan 191 Pejabat Fungsional Pemkab Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin melantik pejabat eselon II, III dan IV serta mengangkat 191 pejabat fungsional (Foto: Diskominfo Langkat)

Sebelumnya, Riza menyebutkan, seharusnya disampaikan saja nama-nama pejabat eselon dan pejabat Fungsional yang baru saja dilantik agar masyarakat umum mengetahui, keterbukaan informasi publik, agar masyarakat tidak curiga disana-disini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Lagian Pemkab umumkan saja nama-nama tersebut sebagai penyampaian kepada masyarakat kan lebih bagus itu, lebih terbuka dan lebih memberikan informasi ke masyarakat,” pungkas Ketua Umum Senat Mahasiswa STAI JM Tanjung Pura Langkat Masa Khidmat 2019-2020 itu, Sabtu (1/1).

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini