Edy Rahmayadi Diam Terkait Usulan Jeweran Pelatih Biliar Diselesaikan Lewat Qisas 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sekjen Polri Watch Drs. MA Siddik Surbakti memberikan solusi agar kasus ”penjeweran” Pelatih Biliar Khoiruddin atau Choki oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diselesaikan melalui Qisas.

Usulan itu, Mudanews.com mengkonfirmasi Gubsu Edy melalui pesan Whatsapp pada pukul 12.13 WIB,  Rabu (5/1/2022), terkait sudah dilaporkan Edy Rahmayadi oleh Pelatih Choki ke Polda Sumut, apa tanggapan Ayahanda ? Ada yang mengusulkan soal jewer menjewer ini diselesaikan saja lewat hukum Qisas, apakah ayahanda setuju?

Gubsu Edy Rahmayadi terkesan enggan mengomentari masalah pelaporan dirinya alias diam di Poldasu terkait soal jewer-menjewer oleh Khoiruddin (choki) dan tidak menjawab pesan singkat elektronik wartawan hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya diberitakan, Choki dijewer dan diusir Gubsu Edy Rahmayadi saat acara pemberian tali asih bagi atlet dan pelatih PON XX di Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (27/12/2021) siang.

Dalam yang viral di media sosial, saat itu Edy memberikan kata sambutan di acara tersebut. Kemudian Edy memanggil Choki pelatih biliar PON di Papua dikarenakan tak tepuk tangan. Edy memanggilnya naik ke atas panggung. Edy menanyakan identitas, asal hingga posisinya di dalam kontingen. Choki selanjutnya menjawab dirinya adalah pelatih.

Akhirnya Choki melaporkan kasus itu lewat kuasa hukum Teguh Syuhada Lubis, bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut. Choki merasa perlakuan Edy Rahmayadi menjewernya dimuka umum, membuatnya merasa malu karena diperlakukan seperti orang yang pantas dihukum oleh pengadilan.

Dan Gubsu Edy diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 310 jo 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Solusi dari jewer menjewer tadi sebut Siddik lagi, dapat dilakukan Qisas kepada yang menjewer oleh yang dijewer.

“Yang dijewer menjewer balik, urusan selesai. Dan diakhiratpun nanti kasusnya tidak perlu dipertanggungjawabkan lagi, karena ketika dibumi sudah menggunakan Hukum Tuhan. Lalu laporan dicabut untuk menuntaskan administrasi kepolisian. Malu juga kita, masa nanti dalam surat penghargaan dari atasan, disebut mampu dan sukses menyelesaikan urusan jewer menjewer,” tutup Siddik Surbakti. (Fian/Red)

- Advertisement -

Berita Terkini