Soal Jeweran Gubsu Edy Rahmayadi Sebaiknya Diselesaikan Lewat Qisas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sekjen Polri Watch Drs. MA Siddik Surbakti, menyebutkan pandangannya terkait urusan jeweran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Yang dilaporkan oleh Pelatih Biliar Khoiruddun Aritonang ke Polda Sumatera Utara, Senin 3 Januari 2022 kemarin.

Laporan Khoiruddin (Choki) itu disampaikan lewat kuasa hukum Teguh Syuhada Lubis, bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut. Choki merasa perlakuan Edy Rahmayadi menjewernya dimuka umum, membuatnya merasa malu karena diperlakukan seperti orang yang pantas dihukum oleh pengadilan.

Dan Gubsu Edy diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 310 jo 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut MA Siddik Surbakti yang dibutukan Edy Rahmayadi saat ini bukanlah panggilan penyidik aparat kepolisian, tapi bantuan psikiater atau psikolog guna mengendalikan emosi dan sikapnya yang meledak-ledak serta tidak stabil.

Apalagi sebut Siddik Surbakti, penerimaan laporan penjeweran Gubsu kepada salahsatu rakyatnya tadi oleh aparat kepolisian, menunjukkan kegamangan kepolisian dalam penegakan hukum di Sumatera Utara.

“Adanya laporan penjeweran ditengah situasi saat ini seolah menunjukkan kurangnya kepekaan aparat hukum dalam penanganan sebuah perkara guna menegakkan keadilan. Ada yang membela diri dari serangan begal kini jadi tersangka pembunuhan. Ada istri tahanan yang dinodai petugas. Bahkan ada pula wartawan yang dilaporkan karena menulis tentang dugaan perusakan cagar budaya oleh pejabat,” ucap Siddik prihatin, saat diwawancarai di Medan, Rabu (5/12/2022).

Siddik mengkhawatirkan ditengah berbagai persoalan yang tengah dihadapi Poldasu itu, pelaporan penjeweran malah menambah miring citra institusi kepolisian, yang seolah bekerja karena viral.

“Pengungkapan motif kasus dalam mewujudkan keadilan tidak sampai, yang ada hanyalah kesan memenuhi tekanan publik,” gamblang Siddik Surbakti.

Solusi dari jewer menjewer tadi sebut Siddik lagi, dapat dilakukan Qisas kepada yang menjewer oleh yang dijewer.

“Yang dijewer menjewer balik, urusan selesai. Dan diakhiratpun nanti kasusnya tidak perlu dipertanggungjawabkan lagi, karena ketika dibumi sudah menggunakan Hukum Tuhan. Lalu laporan dicabut untuk menuntaskan administrasi kepolisian. Malu juga kita, masa nanti dalam surat penghargaan dari atasan, disebut mampu dan sukses menyelesaikan urusan jewer menjewer,” tutup Siddik Surbakti. (Fian)

- Advertisement -

Berita Terkini