MUDANEWS.COM, Langkat – Pemegang saham sepakat untuk membubarkan PT Mitra Utama Jingga yang kantor beralamatkan di Jalan Medan-Aceh Km 115, Dusun 12, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Darmansyah Hsb saat dihubungi mudanews.com, Senin (3/12/2021).
“Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa (RPUSLB) PT Mitra Utama Jingga No. 22 tertanggal 30 Desember 2021,” jelas Darma.
Perusahaan itu ditutup, dikarena situasi Pandemi Covid-19, tidak ada pengerjaan dan kegiatan.
“Situasi Pandemi ini, tidak adanya aktifitas kegiatan perusahaan, sehingga kami menyepakati untuk menutupnya,” pungkasnya.