Sidang Kedua Okor Ginting CS, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Memenuhi Syarat Materi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sidang kedua perkara yang melibatkan Sri Ukur Ginting (58) alias Okor Ginting (OG), Rasita Br Ginting (29) dan Pardianto (41) sebagai tersangka dengan perkara pidana no 405/pidana. B/2021/PN.STABAT berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat, pada Rabu (21/7/2021) sekira pukul 10.15 WIB.

Sidang kedua dengan agenda pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi ketiga terdakwa dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim, yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH.

Di depan Majelis Hakim, kuasa hukum OG mengatakan, bahwa tidak sesuai ketentuan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan batal demi hukum.

Dalam eksepsinya kuasa hukum ketiga terdakwa dari kantor Law Firm Minola Sebayang & Patners, diantaranya menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf B KUHAP.

“Majelis Hakim yang kami muliakan, saudara penuntut umum yang kami hormati, serta hadirin sidang sekalian. Sebagaimana kami telah sampaikan dalam keseluruhan nota keberatan atau eksepsi ini, maka surat dakwaan saudara penuntut umum secara sah tidak memenuhi syarat materi sebagaimana diatur pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP maupun SEJA 004/1993. Surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum kabur/tidak jelas dan tidak berisi uraian sangat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,” sebut Vanny SH salah satu tim Kuasa Hukum OG.

Lanjut Vanny SH, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang telah kami uraikan, maka dengan segala kerendahan hati. Kami mohon kepada ketua Majelis Hakim dalam perkara OG dan kawan-kawan kiranya berkenan mempertimbangkan dan menerima nota keberatan (eksepsi).

Vanny SH juga menambahkan, semoga ketua Majelis Hakim dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan No Register perkara PDM-92/L-2.25.3/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 sebagai dakwaan yang batal demi hukum (Null and Void). Menyatakan Para Terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang batal demi hukum tersebut, serta membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hukum As’ad Rahim Lubis SH MH mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum Rio Bataro Silalahi SH, apakah akan mengajukan tanggapan dan JPU menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memutuskan tanggapan tertulis JPU akan dibacakan dalam sidang minggu depan hari Rabu 28 Juli 2021 pukul 10.00 WIB dan memerintahkan terdakwa Pardiyanto tersangka Rasita Br Ginting dan Pardianto Ginting tetap berada dalam tahanan.

Sementara Kuasa hukum OG CS, Minola Sebayang, usai sidang kepada jurnalis menyebutkan pihaknya merasa janggal terhadap ketatnya pengawalan persidangan Okor Ginting oleh aparat keamanan.

“Itukan merupakan kewenangan dari Polres Langkat, untuk menurunkan personil menurunkan personil melakukan pengawalan secara ketat,” ujar Minola.

“Tapi kalau melihat dari perkaranya sendiri, klien kami ini didakwa dengan pasal 335 ancamannya juga 1 tahun. Sama 351 yang ancamannya 2 tahun delapan bulan. Jadi bukan perkara terorisme bukan perkara perkara yang bersifat extra ordinary crime sebenarnya sangat janggal juga kalau misalnya kemudian pihak Kepolisian harus menurunkan aparat yang sedemikian besar untuk mengawal persidangan ini,” pungkas Minola Sebayang.

(Wahyu)

- Advertisement -

Berita Terkini