Kacab Stabat Dinas Pendidikan Sumut, Akhirnya Mengakui SK Pengurus Barang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kepala Cabang (Kacab) Stabat Dinas Pendidikan Sumut Ichsanul Arifin Siregar SSTP mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penunjukan/Penetapan Pengurus Barang Pembantu Pada Cabang Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor Surat : 990/3295/Cabdis Stabat/SK/I/2020 tertanggal 03 Januari 2020.

SK itu menunjuk Surya Handayani Almaida SKom sebagai Pengurus Barang Pembantu Pada Cabang Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

“Saya tidak berani konfirmasi, sama Kacab saja,” kata Surya saat ditemui mudanews.com di ruang kerjanya mempertanyakan kebenarannya surat tersebut pada Jumat (15/1/2021).

Di tempat yang sama, Ichsanul Arifin Siregar yang sebelumnya sempat tidak mengaku tidak pernah mengeluarkan SK. Namun akhirnya ia mengakui SK itu.

“SK saya Januari 2020, SK ini saya buat karena pengurus barang harus bekerja,” kata Ichsanul.

Dia beralasan SK ini dibuat untuk internal, karena saya tidak membuat tembusan untuk siapapun. “Yang namanya Aset harus kita benahi dalam rangka untuk kesuksesan WTP,” alihnya.

Lanjutnya, kenapa saya tunjuk Ibu Surya? karena saya menganggap dia cakap.

Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Nomor 188.44/225/KPTS/2020 Tentang Pengurus Pengguna, Pembantu Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 atas nama M Nuh pada Juni 2020.

“Juni 2020, keluarlah SK Gubernur tentang penetapan pengurus barang dan pengurus barang pengguna,” sambungnya.

Maka surat ini punya tembusan, walhasil surat yang Ichsanul buat tidak berlaku lagi. “Untuk Pengurus Barang Dinas Cabang Stabat, namanya M Nuh,” jelas Ichsanul.

Saat ditanya kenapa tidak menunggu Gubernur Sumut saja surat ini dikeluarkan. “Ini harus bekerja pak, dalam rangka mendukung mengelola keuangan pemerintah daerah,” jawab dia.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah.

Kacab tidak boleh mengeluarkan surat, karena itu kewenangan Gubernur Sumut. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Ichsanul Arifin Siregar mengaku tidak pernah mengeluarkan SK.

“Bapak dapatkan SK nya dari mana, mana SK yang saya keluarkan. Itu kewenangan Gubernur mengeluarkan SK pengurus barang, bapak dapat dari mana SK itu, SK bodong itu,” kata Ichsanul dengan nada tinggi saat dihubungi mudanews.com, Kamis (14/1/2021).

Saat dikirim mudanews.com SK tersebut melalui pesan Whatsaap dan diminta konfirmasi langsung, Ichsanul kemudian memblokir pesan whatsapp. (red)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini